BeritaNasional

Respons Pengusaha Terkait Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty

AKSINEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III karena dinilai berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.

Pengusaha menilai program tax amnesty selama ini belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, mengatakan harus ada strategi khusus sebagai pengganti tax amnesty agar tingkat kepatuhan para wajib pajak lebih tinggi untuk membayar pajak.

“Menyangkut kebijakan Menkeu yang tidak akan menerapkan tax amnesty, selama ini kita rasakan bahwa program itu masih belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak,” kata Sarman, dikutip dari detik.com Senin (22/9).

Pelayanan pajak berbasis digital, seperti Coretax semakin mudah diakses oleh pengusaha. Sarman menilai akses menggunakan Coretax yang lebih mudah ini dapat menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk sukarela membayar pajak.

“Komunikasi dan sosialisasi berbagai kebijakan perpajakan harus sering dilakukan kepada dunia usaha, dengan pelayanan yang prima dan ramah. Kita yakin jika tingkat kepatuhan semakin tinggi maka target penerimaan pajak untuk kas negara akan dapat tercapai,” jelas Sarman.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengakui program tax amnesty dapat merusak kredibilitas pajak. “Yang penting bagaimana dibangun environment orang senang bayar pajak karena merasa dihargai dan mendapat kehormatan. Tidak seperti sekarang kita sebagai pesakitan,” ujar Bob Azam.

Bob menilai masyarakat seperti terkesan ditargetkan untuk membayar pajak. Masyarakat perlu didorong dengan iklim saling percaya, mengedepankan self-assessment system, serta pemberian insentif bagi yang konsisten membayar pajak.

“Di luar negeri warga masyarakat yang menerima pengembalian pajak tanpa pengajuan dari mereka dan menjadi surprising bagi mereka. Sekarang hampir tidak pernah terjadi di kita hal seperti itu,” imbuh Bob.

Sebelumnya, Purbaya menilai penerapan tax amnesty jilid III berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak. Kebijakan itu bisa memberi sinyal bahwa pelanggaran pajak diperbolehkan karena akan terus ada pengampunan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *