PSHT Pusat Instruksikan Warga Merapat ke Madiun
AKSINEWS.COM – Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) resmi mengeluarkan maklumat penting terkait perkembangan situasi terkini organisasi. Dalam surat pernyataan yang dirilis pada Senin (2/2/2026), jajaran pengurus memberikan instruksi khusus kepada seluruh warga PSHT, baik yang berada di tanah air maupun di luar negeri.
Setidaknya ada beberapa poin krusial dalam maklumat tersebut yang menjadi perhatian publik, terutama mengenai legalitas kegiatan dan mobilisasi massa menuju Kota Madiun.
Pihak pengurus menegaskan bahwa Aksi Lanjutan Nasional telah memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Jawa Timur yang berlaku hingga 8 Februari 2026.
Pengurus Pusat PSHT menekankan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pengawalan bagi para anggota yang sedang melakukan perjalanan menuju titik kumpul utama di Alun-alun Kota Madiun.
Pengurus Pusat PSHT secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk penyekatan atau penghalangan jalan terhadap massa PSHT tidak dibenarkan secara hukum.
“Segala bentuk penyekatan tidak dibenarkan secara hukum,” bunyi kutipan dalam maklumat yang ditandatangani atas nama Pengurus Pusat PSHT (SK Kemenkum RI: Nomor AHU 0005248.AH.01.07 Tahun 2025) tersebut.
Menutup maklumat tersebut, pusat organisasi pencak silat terbesar ini meminta seluruh anggotanya untuk tetap waspada dan mengedepankan etika selama di perjalanan. ”Tetaplah waspada, jaga sopan santun di jalan, dan fokus pada tujuan,” tegas pihak pengurus sebagai instruksi penutup.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di seputaran Kota Madiun diprediksi akan mengalami peningkatan aktivitas massa seiring dengan instruksi merapatnya warga PSHT dari berbagai daerah menuju pusat kota.
red

