Presiden Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Kepolisian
AKSINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto segera membentuk komisi untuk mengevaluasi dan mereformasi Polri sebagai wujud tuntutan masyarakat, termasuk Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri sejumlah tokoh bangsa dan tokoh-tokoh lintas agama.
“Gerakan Nurani Bangsa memandang perlu adanya evaluasi dan reformasi kepolisian. Hal ini disambut oleh Presiden yang akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga atas tuntutan dari masyarakat yang cukup banyak,” kata anggota GNB Pendeta Gomar Gultom, selepas pertemuan GNB bersama Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta.
Melansir laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (12/9), aspirasi mengenai reformasi Polri itu telah direncanakan dan dirumuskan konsepnya oleh Presiden Prabowo.
“Ini gayung bersambut ya, apa yang ada dalam Gerakan Nurani Bangsa itu juga dalam nurani Presiden. Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Presiden, terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian,” ungkap Gultom.
Tidak hanya komisi untuk reformasi Polri, Presiden Prabowo juga setuju terhadap usulan GNB dan masyarakat mengenai pembentukan Komisi Investigasi Independen yang menyelidiki prahara Agustus. Prahara Agustus itu merujuk kepada rangkaian kerusuhan pada 25 Agustus, kemudian 28-30 Agustus 2025 di Jakarta dan kota-kota lainnya.
Lukman Hakim Saifuddin, anggota GNB yang juga eks menteri agama RI, menjelaskan komisi investigasi yang independen itu penting itu dibentuk agar tidak mendiskreditkan unjuk rasa damai yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil termasuk para aktivis, mahasiswa, dan pelajar.
Investigasi yang dilakukan secara independen perlu dilakukan karena jangan sampai unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat sipil termasuk aktivis, mahasiswa dan pelajar difitnah sebagai penyebab kerusuhan.
“Agar menghilangkan semua fitnah, tuduhan-tuduhan, saling tuduh satu kepada yang lain, maka harus diinvestigasi. Perlu dibentuk Komisi Investigasi Independen terkait dengan kejadian prahara Agustus beberapa waktu yang lalu, yang menimbulkan jumlah korban jiwa, korban kekerasan, luka-luka, dan seterusnya cukup banyak. Presiden menyetujui pembentukan itu,” ungkap Lukman.
Unjuk rasa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
Beberapa tokoh dalam GNB yang hadir di Istana dan berdialog dengan Presiden, di antaranya Romo Franz Magnis-Suseno SJ, dan Prof. M. Quraish Shihab, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, KH. Ahmad Mustofa Bisri, Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo, Omi Komariah Nurcholish Madjid, Prof. Dr. Amin Abdullah, Bhikkhu Pannyavaro Mahathera, Alissa Q Wahid, Lukman Hakim Saifuddin, Karlina Rohima Supelli, Pendeta Jacky Manuputty, Pendeta Gomar Gultom, Romo A Setyo Wibowo SJ, Erry Riyana Hardjapamekas, Eri Seda, Laode Moh Syarif, Makarim Wibisono, Komaruddin Hidayat, dan Slamet Rahardjo. (red)