Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis
AKSINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak tegas pelaku anarkis sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Tadi bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Jenderal Sigit usai pertemuan dengan Presiden, di Bogor, Sabtu (30/8).
Kapolri menekankan penyampaian pendapat memang merupakan hak setiap warga dan dilindungi undang-undang. Meski begitu, proses penyampaian pendapat harus memenuhi aturan yang berlaku.
“Jadi saya ingatkan terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
Kapolri melihat aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu terakhir yang berlangsung di beberapa wilayah, cenderung tidak sesuai dengan aturan.
Kapolri mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini cenderung terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana,” ungkapnya.
Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi UU. Penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan perundang-undangan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. (red)