BeritaNasional

Polemik Royalti, Masyarakat Tak Perlu Takut Putar Lagu

AKSINEWS.COM – Masyarakat diminta tak ragu dan tak perlu takut lagi untuk memutar dan menyanyikan lagu karena polemik royalti yang sedang berlangsung.

“Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” kata Dasco dalam rapat konsultasi di kompleks parlemen, Senayan.

Dasco berharap masyarakat tidak ragu dan takut memutar serta menyanyikan lagu karena polemik royalti. Dasco ingin situasi kondusif tetap dijaga seluruh insan musik Tanah Air.

“Nah, untuk itu, kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sedia kala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian penyanyi juga tanpa takut,” ungkapnya.

Dasco mengatakan dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri dan akan menjaga suasana supaya tetap kondusif.

Dasco mengatakan baik DPR, pemerintah maupun LMKN sepakat untuk menjaga suasana dunia musik dengan penuh kesejukan. Selain itu, kata dia, semua pihak akan fokus terhadap penyelesaian revisi UU Hak Cipta.

“Hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak agar menjaga suasana iklim dunia permusikan, supaya sejuk dan damai, semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan undang-undang hak cipta,” ujarnya.

Dasco mengusulkan izin konser atau acara terbit setelah penyelenggara atau EO melunasi royalti lagu. EO harus menunjukkan tanda lunas royalti kepada polisi untuk mendapatkan izin acara.

“Saya dalam 1-2 minggu terakhir juga sudah kerap koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pemberian izin untuk konser, misalnya, mereka bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta,” kata Dasco, dilansir detik.com, Jumat (22/8).

Setiap penyelenggara acara wajib memberikan tanda lunas membayar royalti terlebih dulu sebelum menggelar acara. Jika tak ada tanda lunas tersebut, izin belum dapat diberikan.

Sementara itu, Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan bahwa pemerintah dalam rapat sudah menjelaskan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan pengelolaan royalti lagu dan musik. Aturan tersebut memperkuat struktur kelembagaan LMKN hingga transparansi distribusi royalti.

Permenkum tersebut juga mengatur terkait struktur kelembagaan LMKN, yang terdiri atas Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait. biaya operasional sebesar 8 persen, jangkauan pengguna komersial lebih eksplisit, lebih dari 20 layanan komersial analog dan digital serta LMK wajib mengunggah seluruh data informasi pencipta, pemegang hak cipta atau pemerintah terkait dalam pusat data lagu dan atau musik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *