Platform X Resmi Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun
AKSINEWS.COM – Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, secara resmi mengumumkan kebijakan baru mengenai batasan usia pengguna di Indonesia. Mulai 28 Maret 2026, pengguna diwajibkan berusia minimal 16 tahun untuk dapat memiliki atau mengelola akun. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Melalui laman Pusat Bantuan resminya, pihak X menjelaskan bahwa penetapan batas usia ini merupakan implementasi dari aturan Social Media Minimum Age (SMMA) yang diperkenalkan pemerintah Indonesia. X menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan persyaratan hukum yang wajib dijalankan oleh penyedia platform dan bukan merupakan pilihan mandiri dari perusahaan. Aturan SMMA ini bertujuan mencegah anak di bawah usia 16 tahun membuat akun baru maupun mempertahankan akun yang sudah ada.
Sebagai bentuk komitmen, X telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pada 17 Maret 2026. Dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), X menyatakan akan mulai melakukan identifikasi serta penonaktifan akun-akun yang tidak memenuhi kriteria usia tersebut terhitung sejak 27 Maret 2026. Detail teknis mengenai mekanisme implementasi batasan usia ini akan diumumkan secara bertahap oleh pihak platform.
Langkah responsif dari X mendapat apresiasi positif dari pemerintah. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut tindakan ini sebagai wujud nyata perlindungan anak di ruang digital. Ia menegaskan bahwa Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan proses transisi dan kepatuhan terhadap PP Tunas berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.
Selain X, pemerintah juga telah mengirimkan instruksi serupa kepada sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) besar lainnya. Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, hingga Roblox kini berada dalam tahap awal implementasi aturan serupa. Pemerintah mendesak platform-platform tersebut untuk segera memberikan respons resmi dan mengikuti jejak X dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti urgensi aturan ini mengingat populasi anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun mencapai angka 70 juta jiwa. Dengan berlakunya kebijakan ini pada 28 Maret mendatang, seluruh kelompok usia tersebut dipastikan tidak lagi memiliki akses legal ke platform media sosial yang masuk dalam kategori pembatasan usia demi menjaga keamanan mereka di dunia maya. (red)

