Permainan Kode Ekspor CPO Bikin Negara Tekor 14 Triliun
AKSINEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar modus operandi dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit yang terjadi sepanjang periode 2022-2024. Kasus ini mencuat di tengah upaya pemerintah mengendalikan ekspor Crude Palm Oil (CPO) demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Seperti diberitakan CNN Indonesia, Selasa (10/02/2026), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa praktik lancung ini bermula saat pemerintah menetapkan CPO sebagai komoditas strategis nasional. Dalam aturannya, seluruh jenis CPO diklasifikasikan ke dalam HS Code 1511 tanpa memandang kadar asamnya. Artinya, ekspor CPO wajib memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), Persetujuan Ekspor, serta pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Namun, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas. Para pelaku sengaja mengekspor CPO dengan menggunakan kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) yang merupakan residu minyak sawit. Manipulasi kode ini dilakukan semata-mata untuk menghindari pembatasan ekspor CPO dan meringankan kewajiban finansial kepada negara.
Syarief menyebut celah ini muncul karena peta hilirisasi industri kelapa sawit belum dituangkan dalam peraturan yang kuat. Hal tersebut menciptakan spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat di lapangan.
Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum pejabat terkait untuk meloloskan ekspor CPO ilegal tersebut. Melalui persekongkolan ini, para pelaku berhasil menghindari kewajiban DMO dan membayar Bea Keluar serta Pungutan Sawit dengan nilai yang jauh lebih rendah dari yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
Tak hanya manipulasi data, Kejagung juga menemukan adanya praktik suap-menyuap untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan. Suap tersebut diberikan agar klasifikasi barang yang tidak sesuai ketentuan tetap bisa melenggang tanpa koreksi dari pihak berwenang. Para tersangka diduga berperan aktif dalam menyusun dan membiarkan mekanisme menyimpang ini berjalan.
Mengutip Kompas.com, Korps Adhyaksa memperkirakan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menembus angka fantastis, yakni berkisar antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Angka tersebut muncul seiring dengan pendalaman tim penyidik terhadap indikasi penyalahgunaan fasilitas ekspor yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.
Meski angkanya tergolong masif, pihak Kejagung menegaskan bahwa nilai tersebut masih bersifat estimasi awal. Proses audit dan verifikasi hingga kini masih terus berjalan untuk mendapatkan angka pasti dari penyimpangan yang terjadi.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni FJR yang merupakan mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin, serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru. (red)

