BeritaHukumNasional

Peran Advokat di KUHAP Baru Bak di Film-film Amerika

AKSINEWS.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan peran advokat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan menyerupai peran advokat di film-film Amerika Serikat.

KUHAP baru memberikan kewenangan dan peran lebih banyak kepada advokat dalam pendampingan hukum. Peran itu, kata dia, tak diatur dalam KUHAP sebelumnya.

“Jadi kita bisa membayangkan nanti, advokat kita seperti di film-film Amerika. Bisa debat dengan penyidik membela kepentingan kliennya. Tepuk tangan dong,” kata Habib dalam pidato laporan hasil pembahasan KUHAP di Paripurna DPR, dilansir dari CNN Indonesia Rabu (19/11/2025).

Pada KUHAP lama, seseorang yang berurusan dengan hukum baru bisa didampingi advokat ketika sudah menjadi tersangka. Sementara pada KUHAP baru, pendampingan oleh advokat bisa dilakukan sejak awal pemeriksaan. “Baru pemberi keterangan pun sudah bisa didampingi advokat,” katanya.

Pada KUHAP lama, peran advokat saat mendampingi hanya bisa duduk dan mencatat. Sedangkan, pada KUHAP baru, advokat bisa menyampaikan keberatan dan berdebat dengan penyidik. “Dan keberatannya itu harus bisa diakomodir dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” ungkapnya.

Aparat penegak hukum sudah bisa menggunakan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026. Habib mengaku pihaknya telah menyiasati sejak awal agar target tersebut bisa terealisasi.

Hingga batas waktu tersebut, KUHAP lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru. “Untuk pelaksanaan pidana yang sedang berjalan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP,” katanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *