BeritaDunia

Pengadilan AS Nyatakan Tarif Global Trump ‘Ilegal’

AKSINEWS.COM – Pengadilan banding federal Amerika Serikat memutuskan bahwa sebagian besar tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump yang telah menjungkirbalikkan perdagangan global adalah ilegal.

Dari total 11 panel hakim pengadilan banding AS untuk Sirkuit Federal, seperti dilansir AFP, Sabtu (30/8/2025), sebanyak tujuh hakim menyatakan tarif Trump itu ilegal, sedangkan empat hakim lainnya menyatakan sebaliknya.

Para hakim banding AS mengizinkan tarif Trump untuk tetap berlaku hingga pertengahan Oktober. Pengadilan AS memberikan waktu para pihak dapat membawa kasus ini lebih lanjut ke Mahkamah Agung.

Putusan pengadilan banding AS tersebut memperkuat putusan pengadilan lebih rendah, yang sebelumnya menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam memanfaatkan kekuatan ekonomi darurat untuk mengenakan bea masuk yang luas.

Putusan pengadilan banding ini menjadi pukulan bagi Presiden AS karena menggunakan bea masuk sebagai alat kebijakan ekonomi yang luas.

Situasi ini dapat menimbulkan keraguan atas kesepakatan yang telah dicapai Trump dengan mitra-mitra dagang utama, seperti Uni Eropa.

Sejak kembali menjabat Presiden AS pada Januari lalu, Trump telah menggunakan Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif kepada hampir semua mitra dagang AS, dengan tarif dasar sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi untuk puluhan negara.

Trump menggunakan wewenang serupa untuk mengenakan tarif terpisah terhadap Meksiko, Kanada, dan China terkait aliran obat-obatan terlarang yang mematikan ke wilayah AS.

Pengadilan Perdagangan Internasional AS, pada Mei lalu, memutuskan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan mengenakan pungutan global secara menyeluruh.

Dilansir detik.com, putusan pengadilan banding AS menekankan bahwa undang-undang tersebut memberikan wewenang yang signifikan kepada Presiden untuk mengambil sejumlah tindakan sebagai respons terhadap keadaan darurat nasional yang ditetapkan, tetapi tidak satu pun dari tindakan ini secara eksplisit mencakup wewenang untuk mengenakan tarif, bea masuk, atau sejenisnya, atau wewenang untuk memungut pajak.

Tarif yang diberlakukan Trump dengan alasan keadaan darurat telah menuai sejumlah gugatan hukum. Putusan pengadilan banding AS itu masih bisa digugat lebih lanjut ke Mahkamah Agung, namun jika akhirnya tarif tersebut dinyatakan ilegal, maka perusahaan-perusahaan kemungkinan akan menuntut ganti rugi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *