BeritaEkbisNasional

Penempatan Dana Rp200 Triliun Melanggar Konstitusi dan 3 UU

AKSINEWS.COM – Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, mengatakan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menarik Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) untuk ditempatkan pada Bank Himbara melanggar konstitusi dan 3 Undang-undang.

Penyusunan, penetapan dan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU APBN setiap tahun.

“Inilah prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik. Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9).

Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara 200 triliun rupiah ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang dasar.

Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, sebab jika tidak dimasa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya, semau gue dan sekehendat pejabatnya secara individu. Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun.

“Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datgang dari Kementrian/Lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya,” ucapnya.

Program-program yang disusun teratur ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Anggaran negara adalah ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama DPR dengan pembahasan di setiap komisi bersama menteri-menteri dan badan anggaran dengan menteri keuangan.

“Program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelangaran terhadap konstitusi. Jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran, maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat dan tidak ada proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan undang-undang negara,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *