BeritaNasional

Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik pada 2026

AKSINEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan mengalami perubahan pada tahun 2026. Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan besaran iuran saat ini guna menghindari penambahan beban ekonomi bagi masyarakat.

Seperti dilansir CNBC Indonesia, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian tarif iuran hanya akan menjadi pertimbangan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level di atas 6 persen. Selama satu dekade terakhir, ekonomi Indonesia dinilai masih stagnan di kisaran 5 persen.

Menurut Purbaya, kenaikan iuran baru akan dipikirkan saat masyarakat sudah lebih mudah mendapatkan pekerjaan dan memiliki kapasitas ekonomi yang lebih kuat akibat pertumbuhan ekonomi yang melesat.

Indonesia, selama masa transisi, besaran iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Komposisinya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

​Sementara itu, untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran Kelas I tetap sebesar 150.000 rupiah dan Kelas II sebesar 100.000 rupiah per orang per bulan. Untuk Kelas III, iuran ditetapkan sebesar 35.000 rupiah setelah mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah sebesar 7.000 rupiah dari total tarif asli 42.000 rupiah. Adapun bagi masyarakat miskin atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.

​Mengenai administrasi pembayaran, iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Per 1 Juli 2026, pemerintah memberlakukan kebijakan tidak ada denda keterlambatan membayar iuran. Namun, denda tetap akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.

​Kebijakan ini juga berlaku bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan dengan besaran iuran 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III per a masa kerja 14 tahun, yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. Skema ini dipastikan tetap berlaku hingga ada evaluasi lebih lanjut berdasarkan perkembangan ekonomi nasional.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *