Tak Berkategori

Pejabat BUMN Tak Boleh Rangkap Jabatan ASN

AKSINEWS.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto menyebut aturan larangan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merangkap aparatur sipil negara (ASN) berfungsi untuk menutup celah konflik kepentingan.

“Perubahan ini bukan hanya soal teknis kelembagaan, tetapi menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik,” ujar Firnando merespons Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN yang sudah disepakati Komisi VI dan pemerintah dalam keterangan tertulisnya, dikutip kompas.com, Jumat (26/9).

Menurut Firnando, larangan itu menjadi salah satu dasar ketentuan untuk menjaga manajemen BUMN tetap independen, menghindari bias kebijakan, dan memperkuat penerapan prinsip good corporate governance.

Substansi RUU BUMN yang disepakati pemerintah dan Komisi VI ini sesuai dengan misi pemerintah membangun perusahaan negara yang modern, transparan, dan bisa bersaing di tingkat global.

Materi RUU BUMN tegas menyatakan komisaris dan direksi merupakan penyelenggara negara. Status ini membuat dewan komisaris dan direksi wajib tunduk pada standar etika yang sama sebagaimana pejabat negara lainnya.

“Status penyelenggara itu penting karena beberapa bentuk kasus korupsi mensyaratkan subyek hukum pelaku sebagai penyelenggara negara,” ungkap Firnando.

BUMN mengelola keuangan negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, komisaris dan direksi BUMN bukan hanya pelaku usaha. “Mereka adalah bagian dari penyelenggara negara yang bertanggung jawab langsung kepada publik,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Komisi VI dan DPR RI telah sepakat RUU BUMN dibawa ke sidang paripurna dalam rapat hari Jumat.

Sejumlah poin penting dalam RUU itu antara lain menyangkut kedudukan pejabat hingga pegawai BUMN dan Danantara.

Lalu, aparatur sipil negara (ASN) tak boleh merangkap jabatan menjadi dewan komisaris, direksi, dan pengawas BUMN serta Danantara.

Kemudian, BUMN tetap bisa diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga perubahan kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *