PB IPSI Resmi Akui Kepengurusan PSHT Muhammad Taufiq, Pengurus Daerah Wajib Lakukan Penertiban
AKSINEWS.COM – Musyawarah Nasional (Munas) XVI Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) menjadi momentum bersejarah bagi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Dalam forum tertinggi organisasi pencak silat nasional tersebut, Pengurus Besar (PB) IPSI secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengakuan terhadap kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., dan Sekretaris Umum Purwanto Budi Santoso.
Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Harian PB IPSI, Benny Sumarsono, dalam agenda Welcome Dinner Munas XVI PB IPSI yang berlangsung pada Kamis, 9 April 2026. Acara yang mengusung tema “Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade” ini disaksikan oleh delegasi dan tokoh perguruan pencak silat dari seluruh penjuru Indonesia.
Benny Sumarsono menegaskan bahwa pengakuan ini merupakan bentuk legitimasi resmi terhadap kepengurusan Muhammad Taufiq, baik secara organisatoris maupun administratif. Menurutnya, keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan matang dengan berpedoman pada dokumen resmi negara, termasuk verifikasi Surat Keputusan pendirian perkumpulan tahun 2025 sebagai dasar legal organisasi.
Pasca terbitnya SK tersebut, tanggung jawab kini beralih kepada pengurus IPSI di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Sebagai perpanjangan tangan PB IPSI, seluruh pengurus daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan tiga poin instruksi utama guna menjaga ketertiban organisasi.
Pertama, IPSI di daerah wajib segera melakukan sosialisasi mengenai legalitas kepengurusan PSHT yang sah. Hal ini mencakup penegasan bahwa semua badan hukum lain yang mengatasnamakan PSHT dinyatakan tidak sah. IPSI daerah juga diminta bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menertibkan kelompok yang tidak mematuhi keputusan PB IPSI di lapangan.
Kedua, segala bentuk hubungan kelembagaan negara harus merujuk pada SK kepengurusan Muhammad Taufiq. PB IPSI mengingatkan bahwa penggunaan atribut atau pelibatan atlet PSHT dari kelompok yang tidak diakui merupakan kesalahan fatal secara administratif dan dianggap tidak sah.
Ketiga, IPSI di seluruh Nusantara diinstruksikan untuk segera menertibkan struktur kepengurusannya sendiri. Jika ditemukan pengurus IPSI yang berasal dari anggota PSHT di luar kepengurusan Muhammad Taufiq, maka yang bersangkutan wajib segera dicoret karena status keanggotaannya sudah tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.
Pihak PSHT menyatakan akan melakukan pengawalan khusus terhadap implementasi ketiga poin tersebut di tingkat daerah. Jika ditemukan pengurus IPSI yang tidak patuh terhadap sikap tegas PB IPSI di bawah pimpinan Jenderal (HOR) (Purn) Prabowo Subianto, maka terbuka peluang adanya gugatan di PTUN setempat serta usulan sanksi tegas atas kelalaian menjalankan amanat organisasi. (red)

