BeritaDaerahHukum

Otak Pengendali Jaringan Narkoba Jambi di Vonis Hukuman Seumur Hidup

AKSINEWS.COM – Otak pengendali jaringan narkoba di Jambi, Helen Dian Krisnawati di vonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup.

Helen di vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, setelah serangkaian sidang panjang yang menghadirkan saksi-saksi kunci dan ahli dari berbagai bidang.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Helen secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan pidana narkotika secara terorganisir.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, dikutip dari VOJNews, Jumat (1/8/2025).

Berdasarkan fakta persidangan, Helen terbukti tanpa hak telah menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan l, dengan jumlah yang melebihi 5 gram dan termasuk dalam pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut pihak terdakwa maupun penuntut umum boleh menerima atau menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding selama 7 hari usai putusan dibacakan.

Menanggapi vonis ini, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya menyatakan bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir dulu atas putusan hakim. (sw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *