Negara ‘Mensubsidi’ Industri Raksasa Lewat Restitusi PPN
AKSINEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menyoroti dampak mengejutkan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terhadap keuangan negara. Alih-alih meningkatkan pemasukan, perubahan status komoditas strategis ini justru membebani kas negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Menurut Purbaya, penetapan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) melalui UU Ciptaker telah membuka keran restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sangat besar bagi industri batu bara. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah harus membayar restitusi PPN kepada perusahaan-perusahaan batu bara dengan nilai yang mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun.
Paradoks Keuntungan dan Subsidi Tidak Langsung
Restitusi jumbo ini menciptakan sebuah paradoks fiskal. Purbaya menjelaskan, meskipun perusahaan tambang beroperasi dengan biaya produksi yang signifikan, nilai restitusi yang harus ditanggung negara terbilang sangat besar.
Situasi ini mengakibatkan net income (pendapatan bersih) negara dari sektor batu bara yang tadinya positif, kini berubah menjadi negatif.
”Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung,” ujar Purbaya.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi, sebab negara seolah-olah memberikan subsidi tidak langsung kepada industri yang sesungguhnya sudah mengeruk keuntungan besar, terutama pada saat harga komoditas sedang melambung tinggi.
Ia menegaskan bahwa dampak langsung dari besarnya restitusi batu bara ini turut berkontribusi pada penurunan penerimaan pajak negara pada tahun ini.
Solusi Penguatan Fiskal: Bea Keluar Komoditas
Mengatasi tekanan fiskal yang muncul akibat skema restitusi ini dan memperbaiki struktur penerimaan negara, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemungutan Bea Keluar untuk batu bara dan emas.
Purbaya meyakini kebijakan ini tidak akan mengganggu daya saing industri di pasar global. Alasannya, skema bea keluar ini hanya akan mengembalikan kondisi penerimaan negara seperti yang berlaku sebelum perubahan UU Ciptaker pada tahun 2020.
Ia menjelaskan, “Sisi daya saing di pasar global tidak akan berkurang karena hanya seperti sebelumnya saja, 2020 sebelumnya seperti itu dan mereka bisa bersaing.”
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12) lalu, Purbaya menyebutkan rencana besaran tarif bea keluar yang akan dikenakan untuk Emas 7,5 sampai 15 persen dan Batu Bara 1 sampai 5 persen.
Pemerintah menargetkan adanya tambahan penerimaan sekitar Rp23 triliun per tahun. Target ini terdiri dari Rp20 triliun dari bea keluar batu bara dan Rp3 triliun dari bea keluar emas.
Dana tambahan ini diproyeksikan dapat membantu menutup defisit anggaran pada tahun mendatang, sekaligus meringankan beban anggaran negara dari industri batu bara yang dinilai belum memberikan kontribusi sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.
Pemerintah berharap dengan kebijakan bea keluar ini, struktur penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dapat kembali sehat dan adil, menghilangkan skema “subsidi tidak langsung” yang dinilai memberatkan keuangan publik.
red

