Mentan Cabut Izin Pedagang-Distributor Jual Beras di Atas HET
AKSINEWS.COM – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan akan mencabut izin usaha distributor, pengecer, hingga pedagang yang berani menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Saya mengimbau distributor, pedagang, pengecer, seluruh Indonesia tolong patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti HET (Harga Eceran Tertinggi). Kita imbau dulu, kemudian kalau masih ada (yang melanggar) itu dengan segala kerendahan hati, kami mohon maaf, izinnnya kami sepakat akan dicabut,” tegasnya, dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, dilansir dari detikcom Selasa (21/10/2025).
Peringatan tegas ini juga berlaku bagi distributor hingga pedagang yang berani menimbun beras. Ia menegaskan, pengawasan ini akan dilakukan pada seluruh jenis beras yang dijual di pasaran, baik itu jenis medium maupun premium.
“Pasti (penindakan untuk yang menimbun). Jadi semua beras, bukan SPHP saja, beras itu ada medium dan premium semua sudah ada HET-nya, ada regulasinya,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menegaskan akan memperketat pengawasan baik di pasar tradisional dan pasar modern. Pengawasan ini akan dilakukan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) baru.
“Hasil rapat tadi kita sepakat dan Pak Menteri sekaligus Kepala Bapanas membentuk Satgas untuk menjaga agar harga beras utamanya tetap sesuai dengan harga HET,” terangnya.
Melalui Satgas tersebut, pihak juga akan mempersiapkan penegakan hukum, teguran, hingga sanksi administrasi kepada pedagang yang melanggar HET beras. Langkah ini dilakukan agar HET beras tetap terjaga.
“Sehingga harga HET tetap terjaga karena memang cadangan Bulog masih ada, dan kemungkinan ke depan panen juga masih cukup untuk ketersediaan beras yang ada, bahkan mungkin melimpah,” pungkasnya.
red