BeritaDaerah

Masuk Zona Merah Pertamina, 5.500 Sertifikat Tanah Warga Kota Jambi Dibekukan

AKSINEWS.COM – Ribuan warga Kota Jambi kini menghadapi kebuntuan hukum menyusul penetapan kawasan zona merah oleh PT Pertamina (Persero). Sebanyak 5.500 bidang tanah bersertifikat resmi di Kelurahan Kenali Asam Bawah dan Kenali Asam Atas mendadak tak lagi bisa diperjualbelikan dan dialihkan.

“Banyak warga yang sudah lama memiliki sertifikat hak milik (SHM), namun kini tidak bisa melakukan transaksi jual-beli maupun pengalihan hak atas tanah karena status zona merah,” kata Wali Kota Jambi, Maulana, dikutip jambiprima.com, Minggu (27/7/2025).

Maulana menegaskan bahwa hal ini bukan hanya menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menimbulkan kebingungan hukum, terutama bagi pemilik tanah yang ingin mengalihkan hak ke anak atau ahli waris. “Ada yang ingin menjual tanah warisan ke anaknya sendiri, tapi ditolak karena status lokasi masuk zona merah,” ungkapnya.

Maulana mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan akan segera menghadap Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melakukan mediasi lintas kementerian.

“Kami berharap KSP dapat memediasi antara kementerian terkait, karena ini melibatkan Kementerian ATR/BPN, BUMN, dan Keuangan. Harus ada penyelesaian komprehensif agar masyarakat tidak terus dirugikan,” jelas Maulana.

Maulana menyayangkan status zona merah diberlakukan di kawasan yang telah lama dihuni warga dan memiliki SHM. Kondisi tersebut menimbulkan tumpang tindih hukum dan memperparah ketidakpastian kepemilikan.

“Pemkot mendorong agar hak-hak masyarakat atas tanahnya yang sah tetap diakui dan tidak dibekukan sepihak. Kami akan terus kawal agar ada solusi yang adil dan berpihak pada rakyat,” tandasnya. SW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *