Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Kementerian ESDM Berikan Batas Akhir Penyerahan Data 5 Agustus
AKSINEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan daerah yang akan melakukan legalisasi sumur minyak rakyat harus memberikan data ke pemerintah pusat, terakhir 5 Agustus 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan saat ini sudah ada empat daerah yang menyerahkan data ke Kementerian ESDM, yakni Jambi, Aceh, Jawa Tengah dan Sumatera Utara.
“Kita minta tanggal 5 Agustus mereka sudah menyampaikan data ke Kementerian ESDM,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (31/7/2025).
Pemerintah akan memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat jika data diterima sebelum tenggat waktu. Pengeboran sumur rakyat semestinya sudah bisa dimulai pada 1 Agustus 2025.
“Jadi, ya, mana yang sudah ada itu kita akan fasilitasi dan akan eksekusi bagaimana sumur masyarakat itu bisa mendapatkan legalitas,” katanya.
Sumur minyak rakyat hanya bisa dikelola oleh BUMD, UMKM dan Koperasi. Sampai saat ini belum ada wilayah yang melampirkan BUMD, UMKM, atau Koperasi mana yang akan mengelola sumur minyak rakyat.
“Daftarnya belum disampaikan, hanya berdasarkan jumlah titik,” jelasnya.
Legalisasi sumur minyak rakyat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Sementara itu, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terdapat 20.000 sumur minyak rakyat yang diharapkan bisa menambah produksi minyak nasional.
Hasil minyak yang di produksi sumur minyak rakyat akan dibeli oleh PT Pertamina (Persero) dengan patokan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dengan perhitungan harga 70%-80% dari ICP yang berlaku. (Red)