BeritaHukumNasional

KPK Tegaskan Tugas Selesai, Rehabilitasi Dirut ASDP Urusan Presiden

AKSINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, dan rekan-rekannya, tidak akan merusak kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

​Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan KPK dan pemberian rehabilitasi merupakan dua ranah kewenangan yang berbeda.

​”Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

​Asep menjelaskan bahwa tugas KPK, dari jajaran penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum, telah tuntas dilaksanakan. Penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 telah melewati dua tahap pengujian yang sah.

​Secara formil, penanganan perkara ini telah diuji melalui proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara secara materiil, kasus ini telah diperiksa dan diadili secara mendalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

​Vonis dan Dissenting Opinion Hakim

​Pada Kamis, 20 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira Puspadewi dengan pidana empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC, divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

​Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara fantastis, mencapai Rp1,25 triliun dalam Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN.

​Menariknya, putusan dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diwarnai oleh perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto. Menurut Sunoto, Ira dan rekan-rekannya seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak terdapat unsur pidana korupsi. Ia berpendapat bahwa kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan akuisisi dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

​Asep Guntur kembali menegaskan bahwa fokus KPK adalah pada pembuktian. “Kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu adalah sudah selesai baik pembuktian secara formil maupun materiil,” katanya.

Mengenai rehabilitasi yang diberikan, Asep menegaskan bahwa itu sepenuhnya adalah hak prerogatif Presiden dan bukan lagi lingkup kewenangan KPK.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *