KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Terkait Kasus Suap Importasi
AKSINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP). Budiman ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Budiman ditangkap tim penyidik di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Kamis, 26 Februari 2026. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa peran Budiman terendus melalui temuan uang sebesar Rp 5 miliar dalam penggeledahan di sebuah rumah aman atau safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Budiman diduga memerintahkan bawahannya, Salida Asmoaji (SA), untuk mengelola uang yang berasal dari para pengusaha produk kena cukai serta para importir.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut awalnya disimpan di sebuah safe house di wilayah Jakarta Pusat atas instruksi langsung dari Budiman. Dana tersebut diduga kuat digunakan sebagai biaya operasional yang bersumber dari praktik korupsi pengaturan jalur masuk barang impor dan pengurusan dokumen kepabeanan serta cukai.
Memasuki awal Februari 2026, Budiman sempat memerintahkan Salida untuk membersihkan lokasi penyimpanan di Jakarta Pusat tersebut guna menghilangkan jejak. Salida kemudian memindahkan tumpukan uang itu ke sebuah apartemen yang dijadikan safe house kedua di wilayah Ciputat.
Namun, upaya tersebut tercium oleh pihak berwenang. Penyidik KPK segera melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud dan berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta rupiah dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 5,19 miliar. Seluruh uang tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam lima buah koper.
Atas tindakannya, Budiman Bayu Prasojo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat digiring menuju mobil tahanan usai pengumuman statusnya, Budiman memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media. (red)
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-8376629/peran-tersangka-baru-kasus-bea-cukai-yang-dijerat-kpk?page=2.
“This article was produced with assistance from generative AI and edited by AKSINEWS.COM staff.”

