KPK Resmi Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan
AKSINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin, 23 Maret 2026. Langkah ini diambil setelah sebelumnya status tahanan rumah yang disandang mantan Menteri Agama tersebut memicu kontroversi luas di tengah masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pengalihan penahanan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur medis. Hingga saat ini, Gus Yaqut masih menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur.
Pihak lembaga antirasuah tersebut menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan medis secara menyeluruh sebelum memindahkan tersangka ke Rutan KPK. Budi belum bisa memberikan rincian mengenai waktu pasti pemindahan tersebut karena keputusan sepenuhnya bergantung pada rekomendasi kesehatan dari tim medis yang bertugas.
KPK memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk disidangkan.
KPK memberikan apresiasi kepada publik yang terus mengawal jalannya kasus ini. Budi menegaskan bahwa dukungan masyarakat menjadi elemen penting bagi KPK dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel. Pihak KPK pun berjanji akan terus menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus yang menjerat mantan pejabat negara tersebut secara berkala. (red)

