KPK Endus Keterlibatan Kantor Pusat DJP dalam Skandal Suap Pajak Jakut
AKSINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Terbaru, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna mencari bukti tambahan dan mendalami mekanisme penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Seperti diberitakan detikcom, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di level kantor pusat dilakukan karena proses penentuan tarif PBB melibatkan koordinasi dengan unit di pusat.
Penyidik ingin memastikan apakah ada prosedur yang dilanggar dalam tahapan pemeriksaan pajak tersebut.
Selain aspek mekanisme, KPK juga mengendus adanya dugaan aliran dana dari para tersangka ke oknum-oknum di lingkungan Kantor Pusat DJP.
Operasi yang berlangsung pada Selasa, 13 Januari tersebut, penyidik menyasar dua lokasi spesifik, yakni ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Dari lokasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen krusial, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang yang diduga kuat berkaitan dengan konstruksi perkara.
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran PBB oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) sebesar Rp 75 miliar. Namun, alih-alih menagih sesuai ketentuan, oknum pejabat pajak justru diduga melakukan kongkalikong untuk memangkas kewajiban tersebut.
Salah satu tersangka diduga menawarkan skema pembayaran pajak secara borongan atau all in senilai Rp 23 miliar. Setelah melalui proses negosiasi, pihak perusahaan menyanggupi pemberian fee sebesar Rp 4 miliar kepada oknum pejabat pajak. Sebagai imbalannya, kewajiban pajak PT WP yang semula senilai Rp 75 miliar dipangkas secara drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu perusahaan saja. Saat ini, tim penyidik tengah menelusuri apakah praktik serupa terjadi pada jenis pajak lainnya atau melibatkan wajib pajak lain di luar PT WP.
Penelusuran mengenai siapa saja pihak yang menikmati aliran uang suap ini juga terus dilakukan, baik dari sisi internal Direktorat Jenderal Pajak maupun pihak swasta.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari pihak penerima suap terdapat Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, serta tim penilai Askob Bahtiar.
Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto sebagai tersangka.
red

