Koper Putih Berisi Narkoba Seret Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka
AKSINEWS.COM – Kasus dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan koper putih miliknya yang berisi beragam jenis narkotika di kawasan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa terungkapnya kepemilikan barang haram ini bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu sore, 11 Februari lalu. Dari hasil interogasi intensif, penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan sebuah koper putih yang disimpan di kediaman Aipda Dianita, kawasan Karawaci, Tangerang.
Saat penyidik bergerak ke lokasi, koper tersebut rupanya telah diamankan terlebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, isi koper tersebut cukup mengejutkan karena menyimpan berbagai jenis zat terlarang.
Di dalam koper putih itu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta 2 butir sisa pakai, 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, hingga 5 gram ketamin. Temuan beragam jenis narkoba inilah yang menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara dan langsung menetapkan status tersangka kepada Didik. ”Terhadap DP (Didik Putra) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2), dikutip CNN Indonesia.
Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan dengan mengambil sampel darah dan rambut terhadap dua saksi, yakni Miranti Afriana dan Dianita, untuk keperluan tes narkoba. Saat ini, penyidik masih mendalami secara rinci bagaimana proses perpindahan koper berisi narkoba tersebut dari tangan Didik hingga berakhir di rumah Dianita.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro sendiri mulai menjadi sorotan publik setelah bawahannya, eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, lebih dulu tersandung kasus serupa. Didik diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan tersebut, bahkan ditengarai menerima uang senilai Rp1 miliar dari seorang bandar bernama Koko Erwin.
Dalam catatan penyidikan Polda NTB, Koko Erwin merupakan sosok pemasok sabu seberat 488 gram yang dikuasai oleh AKP Malaungi. Kini, atas perbuatannya, Didik dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026, serta undang-undang tentang psikotropika. (red)

