Komisi III DPR Panggil Pemilik Resto Bibi Kelinci
AKSINEWS.COM – Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin mendatang untuk mendalami kasus hukum yang menjerat Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan. Nabilah, yang awalnya melaporkan aksi pencurian di restorannya, justru ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari Nabilah yang akan didampingi tim kuasa hukumnya. Selain itu, Komisi III juga akan memanggil pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Habiburokhman menegaskan optimismenya bahwa audiensi ini akan membawa hasil positif. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi warga negara agar tidak ada pihak yang merasa dikriminalisasi saat memperjuangkan haknya sebagai korban kejahatan.
Persoalan ini berawal dari insiden pada September 2025, ketika pasangan suami istri berinisial ZK dan ER merasa emosi karena pesanan makanan mereka tak kunjung tiba. Buntut dari kekecewaan tersebut, keduanya nekat membawa pulang makanan tanpa membayar. Aksi ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV kejadian tersebut tersebar luas.
Merespons tindakan itu, Nabilah melaporkan pasangan tersebut ke pihak berwajib atas dugaan pencurian. Namun, dalam perkembangannya, Nabilah justru turut terseret menjadi tersangka dalam laporan berbeda yang dilayangkan oleh pihak ZK dan ER.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara hukum yang berbeda dalam peristiwa ini. Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, dengan Nabilah sebagai pihak pelapor. Dalam kasus ini, ZK dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan pelanggaran UU ITE akibat unggahan rekaman CCTV ke media sosial. Kasus ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan menempatkan Nabilah sebagai terlapor. Budi menegaskan bahwa Polri bekerja secara profesional dan transparan karena kedua laporan tersebut memiliki objek perkara dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Pemeriksaan terhadap ZK dan ER sedianya dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun, tim kuasa hukum mereka telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Di sisi lain, Komisi III berharap pertemuan di parlemen nanti dapat mengurai benang merah dari kedua kasus yang saling berkaitan ini. (red)
“This article was produced with assistance from generative AI and edited by AKSINEWS.COM staff.”

