BeritaNasionalPendidikan

Kebijakan Baru Kemendikdasmen untuk Sekolah di Wilayah Bencana

​AKSINEWS.COM – Di tengah tantangan bencana alam yang kerap melanda berbagai wilayah di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah cepat untuk memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi.

Seperti dikutip dari laman resmi kemendikdasmen, melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026, Menteri Abdul Mu’ti memberikan payung hukum bagi sekolah untuk bergerak lebih fleksibel dan adaptif di situasi darurat.

​Kebijakan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan sebuah pesan kuat bahwa dalam kondisi sesulit apa pun, masa depan siswa tetap menjadi prioritas utama.

​​Salah satu poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah pergeseran prioritas kurikulum. Sekolah kini diberikan wewenang penuh untuk melakukan penyesuaian mandiri.

Alih-alih mengejar ketuntasan materi yang padat, sekolah di wilayah terdampak bencana diminta untuk memprioritaskan ​pemulihan trauma siswa, memberikan edukasi mitigasi bencana agar siswa lebih tangguh menghadapi situasi darurat di masa depan dan memastikan kemampuan fundamental tetap terjaga meskipun dalam keterbatasan.

​​Menteri Abdul Mu’ti menekankan bahwa metode pembelajaran harus bersifat adaptif. Sekolah diperbolehkan memilih metode tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri, menyesuaikan dengan ketersediaan sarana prasarana yang tersisa pascabencana.

​”Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan,” bunyi poin keenam surat edaran tersebut.

​Ini menjadi angin segar bagi para guru dan orang tua, mengurangi beban mental di saat mereka juga sedang berjuang memulihkan diri dari dampak bencana. ​​Sistem penilaian pun berubah total demi menyesuaikan keadaan. Asesmen tidak lagi hanya berpatok pada ujian tertulis yang kaku.

Guru dapat mengambil nilai dari karya dan aktivitas siswa selama masa darurat, hasil asesmen dari pembelajaran sebelumnya serta mengedepankan rasa aman dan kenyamanan murid selama proses penilaian.

​​Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada siswa yang tinggal kelas atau gagal lulus hanya karena sekolah mereka terdampak bencana. Keputusan kenaikan kelas sepenuhnya dikembalikan kepada otoritas sekolah yang paling memahami kondisi lapangan.

​Surat Edaran yang ditandatangani pada 2 Januari 2026 ini diharapkan menjadi panduan moral dan teknis bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Pendidikan memang tidak boleh berhenti, namun ia harus hadir dengan wajah yang lebih empati di tengah duka.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *