Jebakan Izin di Sumur Hitam Jambi: Menyingkap Jejaring Mafia yang Membayangi Legalisasi Minyak Rakyat
AKSINEWS.COM – Dinding tebing di Desa Pompa Air, Batanghari, berlumur minyak hitam. Di sana, ribuan liter minyak mentah dihisap dari perut bumi, hasil kerja keras para penambang “penambang talam” yang mempertaruhkan nyawa di sumur-sumur ilegal Jambi.
Pemerintah telah menjanjikan solusi, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sebuah jalan keluar yang disebut Legalisasi Sumur Minyak Rakyat.
Namun, janji kesejahteraan itu kini terasa seperti jebakan berlapis.
Proses legalisasi yang seharusnya menjadi kunci bagi penambang rakyat, justru dibayangi oleh kehadiran “Mafia Legalisasi”, yakni kelompok terorganisir yang berupaya mengendalikan seluruh rantai pasok demi keuntungan pribadi dan mengubah aktivitas ilegal menjadi operasi legal semu.
Koperasi Cangkang dan Penambang yang Terpinggirkan
Selama bertahun-tahun, bisnis minyak ilegal didominasi oleh segelintir pemodal dan kelompok beking. Ketika pemerintah mengumumkan legalisasi, harapan penambang rakyat membuncah. Namun, yang terjadi di lapangan adalah manipulasi.
Kelompok ini diduga mendirikan atau menyusup ke dalam Koperasi yang didirikan untuk rakyat. Mereka menyuntikkan dana dalam jumlah besar, menempatkan orang mereka sebagai pengurus, dan secara de facto mengendalikan keputusan, meskipun nama-nama penambang rakyat tercantum sebagai anggota. Koperasi ini hanya menjadi ‘cangkang’ legalitas.
Monopoli Harga
Minyak mentah yang diambil dari sumur harus dijual melalui jalur yang telah disepakati. Mafia ini diduga menguasai rantai transportasi dan penyimpanan (tangki-tangki penampung). Akibatnya, penambang rakyat terpaksa menjual minyak mentah mereka dengan harga yang jauh di bawah pasaran kepada pihak pengendali ini.
“Mereka yang atur mobil angkutan. Kalau kita tidak ikut harga mereka, minyak kita tidak akan diangkut. Jadi, legal atau ilegal, kita tetap terjepit,” tutur seorang penambang yang enggan disebut namanya.
Aroma ‘Beking’ yang Bermigrasi ke Meja Izin
Aktivitas illegal drilling tidak mungkin bertahan tanpa adanya ‘pengamanan’ atau beking dari oknum tertentu. Sumber di lapangan menyebutkan, ketika proses legalisasi bergulir, jaringan beking ini tidak menghilang. Mereka hanya bermigrasi dari arena ilegal ke meja perizinan.
Oknum ini adalah yang memiliki akses ke otoritas dan pemodal untuk memuluskan jalan bagi Koperasi, UMKM atau BUMD tertentu yang terafiliasi dengan kepentingan mereka, memastikan bahwa sumur-sumur yang paling produktif jatuh ke tangan jaringan lama.
”Ini bukan legalisasi sumur minyak rakyat, tapi legalisasi keuntungan mafia. Mekanisme harusnya memastikan profit sharing ke rakyat, bukan profit sharing ke pemodal lama,” kritik seorang akademisi hukum dari Jambi yang fokus pada isu energi.
Risiko Tetap Tinggi, Kesejahteraan Nol
Laporan insiden kebakaran dan ledakan, meski berkurang di beberapa titik, masih berpotensi terjadi. Sumur yang kini di bawah payung Koperasi ‘legal’ tetap beroperasi dengan cara-cara yang berbahaya, sementara keuntungan bersih yang didapat penambang rakyat tidak cukup untuk menutupi risiko tersebut.
”Saya kira, kalau begini terus, lebih baik dulu ilegal. Risikonya sama, tapi setidaknya dulu kami lebih bebas menjual,” keluh seorang penambang.
Desakan untuk Intervensi Negara
Pemerintah Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum dihadapkan pada tugas berat mengamankan proses transisi. Legalisasi sumur rakyat adalah kebijakan strategis, tetapi akan gagal total jika hanya menjadi karpet merah bagi jaringan mafia.
Pengawasan ketat terhadap struktur kepemilikan dan transaksi Lembaga yang ditunjuk menjadi keharusan. Negara tidak boleh membiarkan illegal drilling bertransformasi menjadi Monopoli Minyak Rakyat berkedok legalitas.
Hingga kini, janji kesejahteraan di sumur hitam Jambi masih sebatas mimpi, yang nyata adalah bayangan mafia yang semakin pekat, siap meraup untung dari keringat dan nyawa penambang rakyat.
red

