Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim
AKSINEWS.COM – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana babak baru kasus dugaan korupsi program digitalisasi Kemendikbudristek mulai terkuak. Dalam sidang perdana dakwaan salah satu terdakwa, Sri Wahyuningsih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara gamblang menyebutkan dugaan kerugian negara fantastis dan aliran dana besar yang mengarah ke pucuk pimpinan tertinggi saat itu, Nadiem Anwar Makarim.
JPU mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama periode 2019-2022 ditaksir mencapai Rp1,5 triliun.
Seperti diberitakan CNN Indonesia, Jaksa Roy Riady dalam pembacaan dakwaan menyebutkan adanya dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang secara spesifik menunjuk kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dengan nilai Rp809.596.125.000.
Kasus ini menyeret beberapa nama kunci dalam program digitalisasi Kemendikbudristek. Sri Wahyuningsih, yang didakwa dalam sidang tersebut, adalah sosok penting yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SD Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020-2021.
Menurut Jaksa, aksi merugikan negara ini dilakukan Sri Wahyuningsih secara bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim (Mantan Mendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Ibrahim Arief alias IBAM (Tenaga Konsultan), Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Nadiem, berstatus buron).
Inti dari dakwaan Jaksa berfokus pada proses pengadaan yang dinilai bermasalah dan tidak sesuai dengan perencanaan yang matang. JPU menegaskan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tidak melalui evaluasi harga dan survei yang benar, bahkan bertentangan dengan prinsip pengadaan yang berlaku.
”Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, dan lainnya membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” ujar Jaksa.
Hal ini menjadi sorotan tajam, mengingat program digitalisasi pendidikan bertujuan menjembatani kesenjangan akses teknologi, terutama di daerah 3T. Kegagalan fungsi dan ketidaksesuaian spesifikasi laptop di lapangan menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana studi kelayakan produk dapat lolos hingga tahap implementasi.
Dari seluruh pihak yang disebut dalam dakwaan, Nadiem Makarim menjadi satu-satunya yang tidak hadir dalam sidang perdana. Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem saat ini masih menjalani pembantaran karena harus menjalani proses pemulihan usai operasi.
Kasus ini menguak ironi di balik program ambisius digitalisasi pendidikan, menunjukkan bahwa ambisi besar yang tidak dibarengi dengan tata kelola yang bersih dan profesional dapat berujung pada kerugian negara triliunan rupiah dan merusak harapan pemerataan pendidikan di Indonesia.
red

