Indonesia Darurat Scam: Dana Masyarakat Raib Rp 9,1 Triliun
AKSINEWS.COM – Fenomena kejahatan digital di Indonesia telah mencapai level yang sangat mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa dana masyarakat yang raib akibat berbagai modus penipuan online atau scam telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp 9,1 triliun.
Situasi ini mencerminkan daruratnya keamanan finansial masyarakat di tengah masifnya aktivitas digital. Hingga pertengahan Januari 2026, Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat setidaknya 432.637 pengaduan telah masuk ke meja otoritas. Tingginya angka ini menunjukkan eskalasi kejahatan finansial yang luar biasa, di mana setiap harinya terdapat sekitar 1.000 warga yang melapor menjadi korban penipuan.
Seperti diberitakan CNBC Indonesia, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dari total kerugian yang dilaporkan, pihaknya melalui IASC baru berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebesar Rp 432 miliar. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, wanita yang akrab disapa Kiki ini menyebutkan bahwa Pulau Jawa masih mendominasi sebaran laporan tertinggi dengan lebih dari 303.000 kasus, disusul oleh wilayah Sumatera.
Modus yang digunakan pelaku pun kian beragam untuk menguras kantong konsumen. Penipuan transaksi belanja online menjadi yang paling marak dengan 73.000 laporan, diikuti oleh panggilan telepon palsu, investasi bodong, penawaran kerja fiktif, hingga iming-iming hadiah.
OJK mengakui bahwa penanganan kasus scam di Indonesia memiliki tantangan yang jauh lebih berat dibandingkan negara lain. Volume pengaduan di tanah air mencapai 3 hingga 4 kali lipat lebih tinggi. Sebagai perbandingan, di negara lain rata-rata laporan harian hanya berkisar antara 150 hingga 400 kasus, sementara di Indonesia konsisten menyentuh angka seribu laporan per hari.
Salah satu kendala utama dalam penyelamatan dana adalah masalah waktu pelaporan. Sekitar 80 persen korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, secara teknis, pelaku biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam untuk memindahkan uang hasil penipuan keluar dari rekening korban. Kesenjangan waktu inilah yang membuat upaya pemblokiran sering kali terlambat.
Selain faktor kecepatan, pola pelarian dana hasil kejahatan kini juga semakin kompleks. Jika sebelumnya dana hanya berputar di ekosistem perbankan, kini pelaku dengan cepat mengalihkan uang korban ke berbagai instrumen digital lainnya. Dana tersebut kerap dipecah ke dalam dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce.
Kondisi ini menuntut OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kecepatan pemblokiran lintas sistem dan lintas sektor guna memutus rantai pelarian dana tersebut. OJK terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor dalam waktu sesingkat mungkin jika merasa menjadi korban penipuan digital. (red)

