Implikasi Revisi UU TNI: Pengamanan Kilang Pertamina Jadi Tugas Resmi OMSP
AKSINEWS.COM – Rencana penugasan TNI untuk mengawasi kilang dan terminal milik PT Pertamina (Persero) yang diumumkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bukan sekadar langkah taktis, namun memiliki dasar hukum yang kuat dan implikasi yang luas.
Menhan menegaskan bahwa tugas pengamanan instalasi strategis ini adalah bagian resmi dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Pengumuman ini datang setelah rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR RI, Selasa (25/11/2025). Sjafrie secara eksplisit menyebutkan bahwa penempatan prajurit ini telah terakomodasi dalam revisi Undang-Undang TNI yang saat ini sedang dibahas dalam 14 pasal.
”Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki oleh Pertamina, ini juga bagian dari OMSP dan ada di dalam revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu,” ujar Sjafrie, seperti dilansir dari detikcom.
Penugasan yang akan dimulai pada Desember 2025 ini akan melibatkan Angkatan Darat (AD) untuk pengamanan fisik. Unsur intelijen juga diperkuat dengan pelibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang bertugas memantau dan mengidentifikasi ancaman potensial.
Langkah ini memperjelas perluasan peran TNI dalam domain sipil, yang mana industri energi seperti kilang Pertamina dianggap sebagai aset kedaulatan negara yang wajib dijaga.
red

