Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan 5 Jam di KPK
AKSINEWS.COM – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji.
Gus Yaqut memberikan keterangan selama sekitar 5 jam. Ia tampak keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 14.19 WIB.
Ia mengaku bersyukur karena mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan perihal pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
“Alhamdulillah saya berterimakasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Ia tidak dapat menyampaikan informasi lain kepada awak media, termasuk informasi mengenai kemungkinan adanya perintah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo soal pembagian kuota tambahan haji.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Gus Yaqut.
Gus Yaqut lantas bergerak menuju mobil yang menunggunya dan langsung pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk memberikan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya kuota reguler 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, di kutip Suara.com, Kamis (7/8/2025).
Alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
“Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, seharusnya pembagiannya adalah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 kuota haji reguler,” tandas Asep. (red)