Es Hunkue, Spons, dan Aroma Arogansi di Balik “Kata Maaf”
AKSINEWS.COM – Dunia Sudrajat mungkin sesederhana gerobak es hunkue jadulnya. Namun, kesederhanaan itu mendadak runtuh ketika moncong kamera ponsel dan seragam aparat datang menyergap. Tuduhannya ngeri-ngeri sedap, es buatannya dicurigai berbahan spons. Video beredar, viralitas tercipta, dan stigma “pedagang curang” melekat seketika tanpa perlu ketuk palu hakim.
Kasus di Kemayoran ini adalah potret sempurna tentang bagaimana aparat kita seringkali lebih lincah menjadi content creator daripada penegak hukum yang presisi. Serda Heri Purnomo dan Aiptu Ikhwan Mulyadi terjebak dalam euforia “mengamankan” yang justru lebih terlihat seperti “menghakimi”.
Tanpa menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor), sebuah kesimpulan prematur disebar ke jagat maya. Di titik ini, kita melihat sebuah pola Arogansi dibungkus kewaspadaan. Padahal, bagi pedagang kecil seperti Sudrajat, nama baik adalah modal satu-satunya. Sekali dicoreng dengan tuduhan “es spons”, butuh waktu lama untuk meyakinkan lidah pembeli bahwa dagangannya hanyalah tepung hunkue biasa yang kenyal.
Kini, setelah hasil Labfor menyatakan es tersebut aman dan layak konsumsi, narasi pun berubah. TNI AD melalui Kadispenad Brigjen Donny Pramono meminta konflik tak berlarut dan diselesaikan secara “kekeluargaan”.
”Diharapkan tidak ada tuntutan atau konflik berkepanjangan…”.
Kalimat itu terdengar seperti sebuah permohonan, namun juga menyimpan sisi lain, keengganan untuk menempuh jalur hukum yang adil. Saat aparat melakukan kesalahan yang merusak martabat dan ekonomi warga, “jalur dialog yang sejuk” selalu menjadi senjata pamungkas.
Pertanyaannya, jika posisinya dibalik, jika warga sipil yang memviralkan tuduhan palsu terhadap institusi, apakah kata “kekeluargaan” akan semudah itu terucap?
Menagih Keadilan, Bukan Sekadar Klarifikasi
Permintaan maaf Aiptu Ikhwan dan Serda Heri memang patut diapresiasi secara moral. Namun, permintaan maaf tidak secara otomatis menghapus kerugian materil dan psikis yang diderita Sudrajat. Dalam hukum, ada prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah yang dalam kasus ini, tampak diinjak-injak demi konten keamanan.
Menutup kasus ini hanya dengan jabat tangan dan video klarifikasi adalah bentuk penyederhanaan keadilan. Keadilan sejati seharusnya ada sanksi internal yang nyata bagi aparat agar tidak sembrono memviralkan warga dan langkah konkret institusi untuk memulihkan nama baik dan usaha Sudrajat, bukan sekadar imbauan untuk tidak menuntut.
Kejadian ini menjadi pengingat pahit bahwa di mata oknum aparat, rakyat kecil seringkali dianggap sebagai objek “waspada” yang boleh dikuliti harga dirinya lebih dulu, baru dimintai maaf kemudian. Jangan sampai “salah paham” menjadi kartu sakti untuk memaklumi arogansi yang terus berulang.
Mengakhiri Paradigma “Vonis via Konten”
Institusi keamanan perlu merombak total cara personel di lapangan berinteraksi dengan media sosial. Langkah pertama dimulai dengan penerapan protokol publikasi yang ketat berbasis asas praduga tak bersalah.
Aparat tidak boleh lagi memiliki kemewahan untuk menjadi “hakim digital” dengan mengunggah video penindakan yang masih bersifat dugaan ke akun pribadi maupun akun satuan.
Setiap dokumentasi lapangan harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia negara untuk kepentingan penyidikan, bukan sebagai komoditas konten yang mengejar viralitas.
Selanjutnya, perlu ada mekanisme penilaian mandiri atau pre-posting assessment sebelum sebuah informasi dilempar ke ruang publik. Personel di lapangan, terutama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, harus dibekali pemahaman bahwa setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang nyata.
Mereka wajib memastikan apakah sebuah dugaan sudah didukung oleh bukti ilmiah, seperti hasil Labfor atau BPOM, sebelum mengeluarkan pernyataan publik. Jika bukti otentik belum ada di tangan, maka ruang digital harus tetap steril dari narasi penghakiman agar mata pencaharian warga kecil tidak hancur dalam semalam.
Institusi juga harus berani menerapkan kebijakan restitusi nama baik yang konkret. Permintaan maaf secara lisan dalam sebuah pertemuan kekeluargaan seringkali tidak cukup untuk menghapus stigma negatif yang sudah terlanjur menyebar ke jutaan layar ponsel.
Institusi wajib bertanggung jawab melakukan pemulihan nama baik secara masif melalui kanal komunikasi yang sama saat narasi negatif itu disebarkan.
Jika sebuah video tuduhan viral hingga ke tingkat nasional, maka video rehabilitasi nama baik korban juga harus diproduksi dengan kualitas dan jangkauan yang setara, disertai kompensasi kerugian materil yang adil.
Terakhir, diperlukan sanksi disiplin konten yang tegas dan terukur. Etika digital harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan aparat agar mereka memahami batasan antara tugas pengamanan wilayah dan pelanggaran privasi warga.
Personel yang terbukti sembrono menyebarkan disinformasi atau melakukan perundungan digital terhadap warga sipil harus menerima konsekuensi administratif yang nyata.
Dengan cara ini, profesionalisme aparat tidak lagi diukur dari seberapa sering mereka viral, melainkan dari seberapa jauh mereka mampu menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kemanusiaan di atas kepentingan konten semata.
red

