EDITORIAL: Pidana 20 Tahun Menanti Pejabat yang Berkolusi dengan Mafia dalam Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
AKSINEWS.COM – Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak rakyat disambut baik, namun sekaligus memunculkan peringatan keras bagi para pejabat daerah.
Kementerian ESDM dan penegak hukum menggarisbawahi ancaman pidana korupsi hingga 20 tahun penjara bagi pejabat yang terbukti bersekongkol dengan mafia migas untuk menyalahgunakan program legalisasi ini.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan untuk memberdayakan ekonomi lokal dengan memberikan legalitas pada sumur-sumur yang dikelola oleh BUMD, Koperasi, atau UMKM. Namun, skema ini rawan disusupi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan celah hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap indikasi kolusi antara pejabat pemerintah, mulai dari tingkat daerah hingga pusat dengan sindikat atau mafia migas akan ditindak tegas.
Program legalisasi adalah amanat rakyat, bukan karpet merah untuk mafia. Pejabat yang memuluskan izin bodong, memanipulasi kuota produksi, atau menerima suap, murni sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup dan perampasan aset (TPPU).
Skema kolusi yang paling diwaspadai adalah memalsukan data BUMD/Koperasi/UMKM agar mafia dapat menguasai wilayah kerja (Manipulasi Data), meminta fee atau suap kepada pengelola sumur agar proses kerja sama lancar (Pungutan Liar) dan membantu mafia mengalihkan hasil produksi minyak rakyat yang seharusnya diserahkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) resmi (Pengalihan Hasil Produksi).
Secara eksplisit, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur bahwa hasil produksi wajib diserahkan kepada Kontraktor pengelola Wilayah Kerja.
Setiap penyerahan hasil produksi di luar Kontraktor adalah pelanggaran hukum. Jika pejabat membiarkan atau bahkan membantu pengalihan ini demi kepentingan mafia, mereka terlibat dalam kejahatan Migas dan Korupsi sekaligus.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan menepis praktik ilegal yang merugikan negara. SKK Migas dan BPMA diminta untuk meningkatkan pengawasan ketat terhadap seluruh proses kerja sama.
Setiap kali seorang pejabat melanggar prosedur yang ditetapkan oleh Permen ESDM, seperti memuluskan dokumen palsu, menekan BUMD yang sah, atau menerima imbalan dari mafia untuk kepentingan pengelolaan sumur minyak rakyat, mereka telah membuka diri pada jerat Korupsi (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor) dan/atau Turut Serta dalam Tindak Pidana Migas Ilegal.
Peringatan keras ini menjadi lampu merah bagi oknum pejabat yang berniat ‘bermain api’ dalam program strategis ketahanan energi nasional.
red

