BeritaDaerah

Editorial: Muara Enim Dihantam Penertiban, Target Selanjutnya Pertambangan Bermasalah di Jambi?

AKSINEWS.COM – Upaya keras Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memberantas praktik pertambangan ilegal kembali menunjukkan ketegasan. Penutupan tiga titik stockpile batu bara tanpa izin di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Kamis (11/12/2025), menjadi alarm serius bagi seluruh pelaku tambang bermasalah di wilayah Sumatera, termasuk Jambi.

​Operasi penertiban yang dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) ini berhasil mengamankan barang bukti signifikan, yakni 1.430 ton batu bara serta alat berat seperti satu unit ekskavator dan satu kendaraan pengangkut. Lokasi penambangan liar ini berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi milik PT Bukit Asam.

​Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti nyata kehadiran negara. “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batu bara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” kata Jeffri.

​Kerugian Negara dan Bencana Lingkungan

​Penindakan di Muara Enim juga mengungkap modus operandi licik para pelaku. Mereka memanfaatkan lahan milik masyarakat setempat sebagai “tameng” atau dasar melakukan penambangan, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga. Modus ini sering kali memicu konflik sosial, selain potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang tidak terhitung.

​Aktivitas penambangan ilegal terbukti membawa dampak serius. ​Pembukaan lahan tanpa kaidah teknis yang benar dapat merusak keseimbangan ekosistem, lahan menjadi rentan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi serta ​hilangnya potensi pajak dan royalti resmi dari komoditas tambang.

​”Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri, yang juga menyoroti pentingnya dialog transparan dalam penegakan hukum.

Jambi di Bawah Sorotan

​Aksi penutupan tegas di Muara Enim mengirimkan sinyal kuat ke Provinsi Jambi, yang juga tidak luput dari persoalan tambang bermasalah, baik yang ilegal maupun perusahaan berizin yang melanggar ketentuan.

​Kementerian ESDM diketahui telah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara terhadap belasan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Jambi pada tahun 2025. Sanksi ini umumnya diberikan karena perusahaan tidak mematuhi peraturan, seperti masalah jaminan reklamasi dan penataan lalu lintas angkutan.

Data 11 perusahaan di Jambi yang tercantum dalam surat sanksi yang dikeluarkan pada September 2025, yaitu:

​PT Anugrah Mining Persada
​PT Bangun Energi Perkasa
​PT Batanghari Energi Prima
​PT Batu Hitam Sukses
​PT Duta Energy Indonesia
​PT Indocomjaya Mulia Perkasa
​PT Mahakarya Abadi Prima
​PT Marga Bara Tambang
​PT Subaru Duta Makmur
​PT Tebo Agung Internasional
​PT Sitasa Energi (Beberapa sumber menyebut perusahaan ini beroperasi di sektor Mineral/Batu Bara di Jambi dan dikenai sanksi yang sama).

​Jambi juga bergulat dengan masalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang luasnya diperkirakan mencapai puluhan ribu hektare di beberapa kabupaten, serta penambangan minyak ilegal. Kegiatan ini telah memicu konflik dengan masyarakat, kerusakan sungai akibat merkuri, dan bahkan pembakaran alat berat oleh warga yang geram.

​Permasalahan angkutan batu bara yang melanggar jam operasional dan merusak jalan nasional sering kali menjadi ‘bom waktu’ konflik sosial dan kecelakaan di Jambi, memaksa pihak berwajib untuk melakukan penutupan dan peninjauan operasional sementara.

​Penutupan tambang di Muara Enim, yang didukung oleh POM TNI dan Kodam II Sriwijaya, menggarisbawahi sinergi aparat penegak hukum yang sama-sama beroperasi di Jambi. Sinergi serupa diharapkan dapat menjadi kunci untuk menuntaskan masalah tambang bermasalah yang telah lama menghantui Jambi, terutama yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan ketidakpatuhan pascatambang.

​Langkah tegas Ditjen Gakkum ESDM di Sumatra Selatan ini mencerminkan komitmen untuk menerapkan aturan, termasuk Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

​Penegakan hukum dan penertiban kini menjadi instrumen utama pemerintah untuk mitigasi bencana dan perlindungan lingkungan. Para pelaku usaha tambang di Jambi, baik yang berizin maupun ilegal, diimbau untuk segera mematuhi seluruh peraturan sebelum sanksi dan penutupan paksa menjadi kenyataan pahit.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *