Editorial: Legalisasi Minyak Rakyat, Jalan Tol Baru bagi Mafia?
AKSINEWS.COM – Pemerintah pusat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 hadir menawarkan janji legalisasi sumur minyak rakyat. Sumur-sumur ini akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMD, Koperasi atau UMKM dengan tujuan agar rakyat menjadi tuan di negerinya sendiri.
Namun, dibalik narasi pemberdayaan tersebut memperlihatkan sebuah intrik tersembunyi. Proses legalisasi ini sedang diakali oleh “Mafia Legalisasi” yakni kelompok terorganisir yang memanfaatkan regulasi baru untuk mencuci bersih bisnis ilegal mereka, mengamankan monopoli, dan secara efektif meminggirkan penambang rakyat.
Selama bertahun-tahun, bisnis illegal drilling dikendalikan oleh investor bermodal besar yang beroperasi di bawah lindungan beking dari berbagai kalangan. Ketika aturan legalisasi datang, mereka tidak mundur, melainkan bertransformasi.
Padahal, menurut Kepala Dinas ESDM Jambi, Tandry Adi Negara, S.STP, M.Si, proses legalisasi harus memastikan keterlibatan masyarakat yang terhimpun dalam wadah yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Data yang dirilis Pemprov Jambi mencatat sekitar 11.509 titik sumur yang telah diinventarisasi. Jumlah ini masih harus diverifikasi geospasial, karena sumur yang beririsan dengan kawasan hutan tidak akan diizinkan.
Sumur yang berada di Wilayah Kerja (WK) KKKS akan tunduk pada kemitraan ketat.
Mafia Legalisasi diduga berupaya melobi keras agar sumur-sumur yang mereka kuasai, termasuk yang berada di kawasan abu-abu tetap masuk dalam daftar legal. Jika gagal, sumur yang produktif justru terancam dihapus, sementara sumur yang sudah dikuasai mereka mendapatkan karpet merah izin.
Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H, menyatakan bahwa tujuan legalisasi adalah memberikan ruang untuk kerja aman, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah bahkan mendorong pembentukan Satgas Pengawasan Sumur Rakyat yang melibatkan kepolisian dan TNI.
”Legalitas ini harusnya menghilangkan risiko hukum dan bahaya. Tapi risiko kerja tetap tinggi, dan risiko ekonomi sekarang lebih parah karena harga jual sudah dikunci oleh pihak lain. Kami seperti dihisap dua kali,” keluh seorang pengurus paguyuban penambang.
Legalisasi yang seharusnya menjadi kado bagi rakyat, kini terancam berubah menjadi lisensi resmi bagi para pemodal gelap untuk melanjutkan eksploitasinya dengan aman.
Jika implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tidak diawasi secara ketat, maka Negara bukan melegalkan sumur rakyat, melainkan menginstitusikan praktik mafia migas.
red

