BeritaHukum

EDITORIAL: ​Ketika Masyarakat Jadi Korban Api Dendam Oknum Polisi dan ‘Mata Elang’

AKSINEWS.COM – ​Tragedi bermula dari urusan utang piutang, namun berakhir dengan kehancuran bagi warga tak bersalah. Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan satu orang debt collector atau “mata elang” di Jakarta Selatan, ternyata menyulut aksi massa brutal yang kemudian menjadikan lingkungan sekitar sebagai sasaran kemarahan, merenggut mata pencaharian dan aset milik masyarakat sipil yang tak tahu menahu.

​​Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, insiden pengeroyokan terhadap dua debt collector dipicu oleh penagihan utang kredit sepeda motor.

​”Kami dari sore sampai malam hari ini menangani perkara berawal dari adanya, istilahnya mata elang, mau menagih kendaraan sepeda motor yang indikasinya belum bayar kredit,” ungkap Kombes Nicolas.

​Saat aparat tiba, satu korban telah meninggal dunia dan satu lainnya dalam kondisi kritis. Penyelidikan cepat pun dilakukan dan hasilnya mengejutkan, enam orang yang diduga terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya debt collector tersebut adalah anggota Satuan Layanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

​Keenam oknum polisi tersebut, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

​Ironisnya, drama penegakan hukum ini belum berakhir. Usai pengeroyokan, ratusan orang tak dikenal yang disinyalir adalah rekan-rekan korban datang ke lokasi kejadian pada malam harinya. Mereka melampiaskan “rasa tidak terima” dengan merusak dan membakar sejumlah kios, sepeda motor, dan satu unit mobil.

​Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyebutkan bahwa sekitar 80 hingga 100 orang datang tiba-tiba.
​”Mungkin ada rasa tidak terima. Imbasnya ke lingkungan sini yang tidak tahu menahu karena kejadiannya di jalan dan menurut keterangan saksi hanya spontanitas,” jelas Kompol Mansur.

​Meskipun kepolisian sempat berupaya mengantisipasi, Mansur mengakui kekuatan massa yang tiba-tiba datang dan berjumlah sekitar 100 orang membuat mereka berhasil merusak warung-warung yang ada di sekitar lokasi.

​Dampak dari aksi brutal ini sangat nyata, ​9 Kios milik warga ludes terbakar, ​6 kendaraan roda dua (sepeda motor) dan ​1 kendaraan roda empat (mobil) hangus terbakar.

​​Masyarakat Terseret dalam Konflik Oknum

​Kasus ini menjadi sorotan tajam karena dua hal, yakni keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam tindak pidana pengeroyokan yang berujung maut, dan yang lebih menyedihkan, kerugian besar yang harus ditanggung masyarakat sipil akibat aksi balasan massa.

​Masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang dan pemilik aset di sekitar lokasi, yang sama sekali tidak terlibat dalam pusaran utang piutang maupun pengeroyokan, harus menanggung kerugian material. Kios dan kendaraan, yang merupakan sumber mata pencaharian dan aset berharga, lenyap dalam sekejap akibat api dendam yang berasal dari konflik oknum polisi dan debt collector.

​Langkah cepat Polri dalam menetapkan enam oknumnya sebagai tersangka pidana dan etik patut diapresiasi, sejalan dengan pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa Polri berkomitmen untuk mengungkap kasus secara transparan dan tidak pandang bulu.

​Namun, fokus kini juga harus beralih kepada pemulihan para korban sipil. Mereka adalah korban sesungguhnya dari bentrokan yang dipicu oleh oknum-oknum yang seharusnya bertanggung jawab, baik sebagai penegak hukum maupun sebagai warga negara.

Kejadian ini menjadi pengingat pahit bahwa ketika konflik melibatkan pihak-pihak dengan ‘kekuatan’ tertentu, dampaknya sering kali memakan korban dari kalangan masyarakat kecil yang lemah.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *