Editorial: Imunitas Berbalut Jubah dan Dalih “Tulang Punggung”
AKSINEWS.COM – Hukum di negeri ini kembali mempertontonkan wajahnya yang elastis, sangat lentur bagi mereka yang memiliki massa, namun tetap kaku bagi rakyat jelata. Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Bahar bin Smith di Polres Metro Tangerang Kota menjadi preseden buruk terbaru tentang bagaimana status sosial dan tameng agama mampu melunakkan jeruji besi, bahkan sebelum pintu sel benar-benar terkunci.
Istilah restorative justice kini seolah menjadi mantra ajaib bagi para pelaku kriminal berkerah putih atau berjubah megah. Esensi dari keadilan restoratif adalah pemulihan bagi korban, namun dalam praktiknya, ia sering kali disalahgunakan sebagai “tiket keluar” dari tanggung jawab pidana.
Ketika seseorang disangkakan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) hingga Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), kita tidak sedang bicara soal kenakalan remaja atau sengketa batas tanah. Ini adalah tindak kekerasan nyata.
Membiarkan tersangka melenggang pulang dengan dalih “itikad baik” dan permintaan maaf via video adalah penghinaan terhadap logika hukum. Sejak kapan video permintaan maaf bisa menggantikan prosedur penahanan untuk tindak pidana kekerasan?
Alasan klasik bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga dan pengajar santri yang sangat dibutuhkan adalah retorika yang usang dan manipulatif. Jika setiap tulang punggung keluarga dibebaskan dari penahanan, maka penjara kita akan kosong melompong. Ribuan narapidana di luar sana juga punya anak istri yang kelaparan, namun hukum tak pernah menaruh iba semudah ini pada mereka.
Menggunakan alasan “perlu mengajar santri” sebagai dasar penangguhan adalah sebuah paradoks yang menggelikan. Nilai moral apa yang hendak diajarkan oleh seorang tersangka pengeroyokan kepada santrinya? Menjadi teladan seharusnya dimulai dari kepatuhan total pada hukum, bukan mencari celah untuk menghindarinya.
Keputusan Polres Metro Tangerang Kota untuk tidak menahan tersangka, meski tiga saksi lain sudah menunjuk hidung Bahar sebagai pelaku pemukulan, menimbulkan pertanyaan besar, apakah polisi takut pada massa, atau memang ada standar ganda dalam penegakan hukum?
Memberikan keistimewaan kepada tokoh publik dengan dalih stabilitas atau peran sosial hanya akan mempertegas stigma bahwa hukum kita “tajam ke bawah, tumpul ke samping”.
Jika jaminan keluarga dan status pengajar cukup untuk menangguhkan penahanan kasus pengeroyokan, maka jangan salahkan masyarakat jika nantinya mereka kehilangan kepercayaan pada institusi kepolisian.
Keadilan tidak boleh dinegosiasikan hanya karena tersangka memiliki pengikut. Jika kekerasan fisik bisa diselesaikan hanya dengan jabat tangan dan alasan “sibuk mengajar”, maka hukum tak lebih dari sekadar teks mati di atas kertas buram. (red)

