BeritaDaerah

Drs Muhammad Soeb: KUA Berikan Kepastian dan Kemudahan bagi Calon Pengantin

AKSINEWS.COM – Suasana di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jambi Timur tampak semarak dengan kedatangan pasangan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan mereka.

Antusiasme ini disambut dengan sistem pelayanan yang cepat, ramah, dan efisien oleh petugas KUA dengan memastikan proses pendaftaran berlangsung lancar.

Petugas KUA terlihat aktif memberikan bantuan kepada calon pengantin, mulai dari membantu mengisi dokumen, memberikan penjelasan mengenai prosedur, hingga memastikan kelengkapan administrasi.

“Pelayanannya sangat memuaskan. Kami tidak menunggu lama dan semua petugas sangat membantu,” ujar Sri Widayati, salah satu calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya.

Kepala KUA Drs Muhammad Soeb mengatakan pihaknya memberikan kepastian dan kemudahan bagi calon pengantin yang akan menikah di KUA.

Ia juga mengedukasi masyarakat mengenai batas usia ideal untuk menikah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Batas usia ini ditetapkan untuk mendukung kesehatan fisik dan mental para calon pengantin. Dengan usia 19 tahun, kita berharap calon pengantin sudah mencapai kematangan jiwa dan raga yang cukup untuk menjalani rumah tangga dengan baik,” kata Soeb, di Jambi, Senin (25/8).

Ia menambahkan, bahwa batasan usia dapat menekan risiko kesehatan bagi ibu dan bayi, karena kehamilan dini pada usia muda sering kali membawa risiko lebih tinggi.

Pada usia 19 tahun, calon pengantin umumnya lebih matang secara psikologis, yang penting untuk pengasuhan anak dan stabilitas rumah tangga.

“Dengan menunda pernikahan dini, remaja memiliki kesempatan lebih besar untuk menyelesaikan pendidikan dan mencapai potensi terbaiknya,” ujarnya.

Soeb menjelaskan, jika ada calon mempelai yang berusia di bawah 19 tahun, mereka tetap harus memenuhi persyaratan hukum.

“Pasangan dan orang tua mereka wajib mengajukan permohonan izin dispensasi menikah ke Pengadilan Agama yang harus disertai dengan alasan yang sangat mendesak dan bukti-bukti pendukung yang cukup, serta pendapat dari kedua calon mempelai,” jelasnya.

KUA berperan penting dalam mensosialisasikan aturan ini dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama remaja di sekolah.

Diharapkan dengan sosialisasi yang gencar, tidak ada lagi pasangan yang mengajukan permohonan nikah di bawah batas usia minimal yang telah ditetapkan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *