Direktur Nur RH Travel Janji Kembalikan Dana Jamaah
AKSINEWS.COM – Direktur Utama Nur RH Travel, Rizqon Hasana menegaskan komitmennya untuk mengupayakan pengembalian dana (refund) secara maksimal bagi jamaah umrah yang gagal berangkat pada paket 30 hari ‘Full Ramadhan’.
Seluruh persoalan terkait pengurusan keuangan dan administrasi merupakan tanggung jawab penuh jajaran direksi. “Pengurusan keuangan dan administrasi adalah tanggung jawab penuh pihak Nur RH Travel,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan di grup WhatsApp calon jamaah umroh.
Ia juga memberikan klarifikasi untuk melindungi para agen travel yang sempat merasa tersudut akibat situasi ini. Manajemen menegaskan bahwa para agen tidak memikul tanggung jawab atas risiko yang timbul akibat kelalaian internal manajemen dalam memercayakan dana kepada pihak lain.
Sementara itu, Rizkon Hasana secara resmi juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jamaah umroh. Laporan ini dilayangkan setelah pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Risqon Hasana melayangkan laporan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Laporan tersebut diterima langsung oleh piket siaga Ditreskrimum Polda Jambi pada Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Rizqon Hasana mengadukan seorang laki-laki berinisial ARPP alias Gilang. Terlapor diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang merujuk pada Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih rinci mengenai total kerugian materiil maupun modus operandi yang dilakukan oleh terlapor. Laporan pengaduan ini akan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
Pihak travel meminta jamaah untuk tetap tenang selama proses hukum dan mitigasi kerugian ini berjalan. Manajemen berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi secara transparan hingga hak-hak jamaah terpenuhi. (red)

