BeritaNasional

Direktur Lokataru Foundation Ditangkap atas Dugaan Penghasutan Massa

AKSINEWS.COM – Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen atas dugaan menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9).

Penghasutan diduga terjadi sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.

“Proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta dan bukti-bukti sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik Polda Metro sejak tanggal 25,” ungkapnya.

Pengalaman advokasi hukum dan HAM Delpedro sejalan dengan pendidikan yang ia tempuh sebelumnya.

Ia menamatkan pendidikan sarjana hukum di Universitas Tarumanegara dan melanjutkan S2 bidang hukum di kampus yang sama. Sedangkan magister politik ia raih di UPN Veteran Jakarta.

Selain di Lokataru Foundation, Delpedro pernah aktif sebagai researcher di Lokataru Law and Human Rights Office, Haris Azhar Law Office, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan kontributor di BandungBergerak.id

Delpedro juga sering terlibat demonstrasi di DPR RI, terutama setiap ada pembahasan rancangan undang-undang berkaitan dengan kepentingan publik.

Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.

Berdirinya Lokataru Foundation ditujukan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *