BeritaHukumNasional

Celah Tipis Sengaja dan Lalai: Menakar Nasib Nadiem di Pusaran Chromebook



AKSINEWS.COM – Di ruang sidang, keadilan tidak hanya diukur dari angka-angka kerugian negara yang fantastis, melainkan dari apa yang bergejolak di balik dada seorang pengambil kebijakan, Sikap batin atau Mens Rea.

​Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp809 miliar yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kini memasuki babak krusial. Fokus publik tak lagi sekadar mencari aliran dana ke rekening pribadi, melainkan membedah sejauh mana tanggung jawab seorang pemimpin atas kebijakan yang berujung petaka bagi keuangan negara.

Melansir dari SindoNews, ​​Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa dalam hukum pidana, “dosa” seorang pejabat tidak harus selalu berbentuk suap yang masuk ke kantong sendiri.

​”Fokus hukum pidana bukan semata ada atau tidaknya aliran uang ke rekening pribadi, melainkan apakah perbuatan yang dilakukan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Fickar.

​Menurutnya, jerat pidana mengenal dua pintu masuk utama, Kesengajaan dan Kelalaian. Dua sisi mata uang ini yang akan menentukan nasib Nadiem di kursi pesakitan.

​​Banyak pejabat berdalih bahwa mereka tidak mengetahui teknis di lapangan. Namun, Fickar mematahkan argumen tersebut dengan konsep kelalaian jabatan. Seorang menteri bisa dipidana bukan karena ia mencuri, tapi karena ia gagal mengawasi, abai memantau kinerja bawahannya, sehingga melahirkan keputusan yang merugikan negara.

​​Perbedaan antara “sengaja” dan “lalai” hanya terletak pada durasi hukuman, bukan pada status bersalah atau tidaknya.

​”Hakim biasanya akan menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada pelaku yang lalai dibandingkan yang sengaja. Jadi debatnya bukan soal bersalah atau tidak, tapi soal seberapa berat hukumannya,” tambah Fickar.

​​Meskipun dakwaan jaksa menyebut angka kerugian mencapai ratusan miliar, pintu keadilan bagi terdakwa tetap terbuka. Fickar menyebutkan beberapa kondisi ekstrem di mana seseorang bisa terbebas dari jerat hukum, seperti tanda tangan diperoleh melalui manipulasi atau informasi yang ditutup-tutupi oleh bawahan dan penandatanganan dokumen dilakukan dalam keadaan sakit atau di bawah tekanan/paksaan.

​Namun, semua itu adalah “barang mentah” yang wajib diuji di bawah sumpah persidangan. Tanpa bukti yang kuat bahwa ia tidak sengaja dan tidak pula lalai, pembebasan murni adalah hal yang mustahil.

​​Di tengah riuhnya tudingan bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi atau politisasi, Fickar bersikap skeptis. Baginya, hukum adalah produk kesepakatan bersama yang harus ditaati tanpa pandang bulu.

​”Menurut saya tidak ada politisasi atau kriminalisasi. Biarkan saja proses hukum berjalan dan menilainya secara objektif,” pungkasnya.

​Kini, bola panas ada di tangan jaksa dan hakim. Akankah pengadaan Chromebook ini terbukti sebagai skandal yang dirancang dengan sengaja, ataukah sekadar “kecelakaan” administratif akibat kelalaian sang nakhoda? Jawaban itu hanya akan ditemukan dalam ketukan palu pengadilan.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *