Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dijerat Pasal Langka dalam Kasus OTT KPK
AKSINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah hukum yang tidak biasa dalam menangani kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Untuk pertama kalinya dalam sejarah tangkap tangan, KPK menyisipkan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna membongkar modus korupsi yang melibatkan korporasi keluarga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penerapan pasal ini menjadi sinyal bahwa modus rasuah di Indonesia terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks. Menurutnya, konstruksi perkara di Pekalongan ini merupakan yang pertama di KPK di mana Pasal 12 huruf i digunakan dalam peristiwa tertangkap tangan. Biasanya, pasal tersebut lebih sering diterapkan dalam kasus yang bermula dari penyelidikan biasa atau pengembangan perkara.
Dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi kunci dalam menyibak “ruang gelap” transaksi keuangan keluarga pejabat tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa meskipun OTT identik dengan suap atau pemerasan, bukti yang ditemukan di lapangan berupa gawai, laptop, dan dokumen kontrak secara gamblang menunjukkan keterlibatan aktif Bupati dalam pengadaan barang dan jasa.
Pasal 12 huruf i sendiri merupakan delik formil yang menyasar penyelenggara negara yang sengaja turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang seharusnya ia awasi. Dengan sifat delik formil, penyidik cukup membuktikan unsur perbuatannya saja tanpa perlu menunggu adanya bukti kerugian keuangan negara. Langkah ini diambil untuk menindak tegas praktik benturan kepentingan atau conflict of interest.
Dalam perkara ini, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang memenangkan tender jasa outsourcing di berbagai dinas Pemkab Pekalongan diduga kuat merupakan perusahaan milik Bupati dan keluarganya. Berdasarkan data sepanjang tahun 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak daerah.
Ironisnya, dari total Rp46 miliar tersebut, hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sebesar Rp19 miliar, diduga dinikmati oleh lingkaran keluarga Bupati. Fadia Arafiq sendiri disinyalir menerima Rp5,5 miliar, sementara suaminya yang merupakan Anggota DPR RI periode 2024-2029, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menerima Rp1,1 miliar.
Aliran dana juga mengalir ke orang kepercayaan Bupati, Rul Bayatun, sebesar Rp2,3 miliar. Dua anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff dan Mehnaz Na, juga tercatat menerima masing-masing Rp4,6 miliar dan Rp2,5 miliar, serta terdapat penarikan tunai sebesar Rp3 miliar yang masih didalami.
Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. Penggunaan pasal “langka” ini mengingatkan pada kasus mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, dalam proyek Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Saat itu, jaksa yang menangani perkara tersebut adalah Fitroh Rohcahyanto, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. (red)

