BPOM Sita Puluhan Ribu Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran
AKSINEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan sebanyak 27.407 produk pangan olahan tanpa izin edar dalam operasi pengawasan yang digelar sejak 27 Februari hingga 5 Maret 2026. Temuan ini menunjukkan adanya lonjakan peredaran pangan ilegal di tengah meningkatnya permintaan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Maret 2026, mengungkapkan bahwa produk-produk tanpa izin edar tersebut didominasi oleh barang impor. Berdasarkan data hasil pengawasan, sekitar 70 persen dari total temuan berasal dari Malaysia. Beberapa merek populer yang kerap dikonsumsi masyarakat, seperti Milo dan Old Town, menjadi produk yang paling banyak ditemukan dalam jalur distribusi ilegal ini.
Prof. Taruna menegaskan bahwa konsumsi produk pangan tanpa izin edar membawa risiko kesehatan yang serius bagi masyarakat. Karena tidak melalui jalur resmi dan pengawasan BPOM, keamanan produk tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terdapat potensi kontaminasi bahan berbahaya serta ketidakpastian mengenai keaslian isi produk yang beredar di pasar.
Selain Malaysia, BPOM juga mencatat kontribusi produk ilegal dari negara tetangga lainnya. Singapura menempati urutan kedua dengan persentase 11,3 persen, disusul oleh China sebanyak 10,4 persen atau sekitar 757 produk, serta Thailand sebesar 2,2 persen dengan temuan 163 produk.
Menyikapi temuan ini, BPOM memperkuat langkah preventif dan penindakan dengan menjalin kerja sama lintas sektoral. Prof. Taruna menyebut pihaknya telah berkoordinasi erat dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Karantina untuk menutup celah kebocoran masuknya barang ilegal di titik-titik perbatasan.
Selain penguatan pengawasan di pintu masuk negara, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk pangan. Partisipasi aktif warga dalam melaporkan temuan produk mencurigakan sangat diperlukan agar petugas dapat segera melakukan penyitaan dan tindakan hukum demi melindungi keselamatan konsumen selama masa Ramadan dan Lebaran. (red)

