Biro Hukum Pusat PSHT Gelar Audiensi dengan Kapolres Madiun, Tegaskan PSHT Hanya Satu
AKSINEWS.COM – Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan audiensi dengan Polres Madiun. Audiensi ini diwakili oleh Anggota Biro Hukum PSHT Pusat, Mohammad Syamsuddin, dan dihadiri langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara S.I.K, M.SI.

Mohammad Syamsuddin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian bukti legalitas PSHT yang telah berbadan hukum.
“Audiensi ini bertujuan untuk menjalin sinergitas antara Biro Hukum PSHT dan jajaran Kepolisian di Madiun,” kata Syamsuddin, dikutip dari psht.or.id Selasa (23/9).
Audiensi juga merupakan bagian dari tindak lanjut atas legalitas PSHT yang telah dikirim sebelumnya, termasuk Peninjauan Kembali (PK) 68 dari Mahkamah Agung yang telah ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum melalui pemulihan kembali Badan Hukum (AHU) PSHT per tanggal 17 Juli 2025.
Syamsuddin meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti putusan hukum dari Kementerian Hukum berupa pemulihan kembali Badan Hukum (AHU) PSHT, sesuai dengan Undang-Undang Ormas yang berlaku.
“Sebagai penegak hukum, semestinya bertindak berdasarkan fakta hukum dan menjaga netralitas,” tegasnya.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, meminta agar hubungan ini terus terjaga dan menyampaikan permohonan maaf atas tidak diundangnya PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq pada kegiatan Pencak Silat di Madiun.
Dengan pertemuan ini, keabsahan PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq menjadi semakin jelas di tengah dualisme yang ada. Biro Hukum PSHT Pusat juga menyerahkan legalitas yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Setelah audiensi, Biro Hukum PSHT Pusat melanjutkan sesi dengan berkunjung ke Padepokan Agung Madiun (PAM) PSHT. (red)