Baznas Tetapkan Nisab Zakat Pendapatan 2026 Sebesar Rp7,64 Juta per Bulan
AKSINEWS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara resmi telah menetapkan standar baru untuk batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026. Berdasarkan keputusan terbaru, umat Islam yang memiliki penghasilan minimal Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun kini diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 yang disahkan setelah melalui musyawarah pada Jumat, 20 Februari 2026.
Ketua Baznas, Noor Achmad, menjelaskan bahwa standarisasi ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam pengelolaan zakat secara nasional. Sebagai regulator, Baznas memastikan tidak ada kekosongan standar sehingga seluruh pengelola zakat di Indonesia memiliki rujukan yang sama.
Secara teknis, nilai nisab tahun 2026 ini dihitung berdasarkan harga emas 14 karat yang setara dengan 85 gram, dengan merujuk pada harga rata-rata emas sepanjang tahun 2025. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat kenaikan nilai nisab sekitar 7 persen. Angka kenaikan ini dinilai selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat berada di angka 6,17 persen.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa penetapan ini tetap mengacu pada regulasi yang ada, yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Penggunaan standar emas dipilih karena dianggap sebagai alat ukur yang paling objektif untuk menyeimbangkan kepentingan muzaki sebagai pemberi zakat dan mustahik sebagai penerima zakat.
Pemilihan emas 14 karat sebagai acuan juga merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban syariah dan kondisi ekonomi riil masyarakat saat ini. Standar tersebut dianggap relevan karena nilainya sepadan dengan harga beras premium serta tetap mempertimbangkan parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat.
Melalui kebijakan ini, Baznas berharap program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan dapat berjalan lebih optimal dengan tetap menjaga prinsip aman syariah dan aman regulasi.
Sumber: CNN Indonesia
“This article was produced with assistance from generative AI and edited by AKSINEWS.COM staff.”

