Batal Rumahkan Pegawai Bea Cukai, Menkeu Pilih Opsi Rotasi Massal
AKSINEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah membatalkan rencana merumahkan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebagai gantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menempuh langkah rotasi dan mutasi jabatan besar-besaran sebagai bagian dari reformasi internal.
Langkah ini diambil setelah adanya kajian mendalam mengenai aturan kepegawaian. Purbaya mengakui bahwa memecat atau merumahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena berisiko memicu sengketa hukum di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Kalau di pajak, di keuangan, atau pegawai negeri, kita tidak bisa sembarangan merumahkan. Nanti bisa dituntut di PTUN dan kalah. Jadi akhirnya tidak jadi,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (4/2), dikutip CNN Indonesia.
Meski pembatalan merumahkan pegawai dilakukan, Kemenkeu tetap mengambil tindakan tegas. Di lingkungan Bea Cukai, sebanyak 34 pejabat di wilayah sentral atau yang berkinerja tidak optimal telah diganti. Purbaya menyebut langkah ini sebagai shock therapy untuk memperbaiki kualitas pengawasan dan pelayanan publik.
Reformasi serupa juga merambah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemenkeu menjadwalkan pemindahan lebih dari 45 pegawai pajak dalam pekan ini. Targetnya adalah pegawai yang dinilai memiliki relasi terlalu intens dengan wajib pajak tertentu di wilayah-wilayah “gemuk”. ”Minggu ini kita akan pindahkan lebih dari 45 orang ke tempat-tempat yang lebih sepi,” tambah Purbaya.
Sebaliknya, bagi pegawai yang terbukti memiliki integritas tinggi dan kinerja mumpuni, pemerintah akan memberikan apresiasi berupa penempatan di posisi strategis. Strategi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola institusi tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
Terkait adanya oknum aparat daerah yang terkena Operasi Tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Menkeu menegaskan sikap profesional pemerintah. Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum secara proporsional namun tetap menghormati proses hukum yang berjalan tanpa intervensi. ”Saya akan mendampingi secara hukum, tapi tidak akan intervensi. Kalau salah ya bersalah, kalau tidak ya jangan di-abuse,” pungkasnya.
red

