Bareskrim Polri Tahan Pendiri Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Proyek Fiktif
AKSINEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Atis Sutisna (AS), terkait kasus dugaan penipuan investasi. Langkah ini diambil penyidik setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama periode 2018-2024.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penahanan AS dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 99 dan 100 KUHAP. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak Rabu, 8 April 2026.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik mencecar AS dengan sekitar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam. Atis Sutisna menjadi tersangka keempat yang diringkus kepolisian dalam sengkarut pendanaan di platform tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yang memegang posisi krusial di perusahaan. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pimpinan di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL yang menjabat sebagai Komisaris PT DSI.
Kasus ini bermula dari temuan adanya dugaan penyaluran pendanaan masyarakat yang dikelola PT DSI menggunakan proyek fiktif. Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memanipulasi data atau informasi dari peminjam aktif untuk menarik dana investor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga penipuan melalui media elektronik. Selain itu, mereka juga disangkakan melakukan pemalsuan laporan keuangan tanpa dokumen yang sah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). (red)

