Banten Uji Coba Sekolah Tanpa Gadget Selama 3 Bulan
AKSINEWS.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai (gadget) bagi siswa dan guru di lingkungan sekolah. Aturan ini menyasar jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Banten.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026. Masa uji coba akan dilaksanakan selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2026.
Kepala Seksi SMK Kantor Cabang Dindikbud Banten, Maksis Sakhabi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong prestasi akademik dan meningkatkan kedisiplinan siswa di kelas.
”Tujuannya meningkatkan prestasi belajar dan meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi di sekolah. Pekan ini mulai diberlakukan oleh pihak satuan pendidikan,” ujar Maksis, dikutip CNN Indonesia.
Siswa wajib menitipkan telepon selular kepada pihak sekolah sebelum jam pelajaran dimulai. Perangkat akan dikembalikan kepada siswa setelah seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) selesai. Sekolah wajib menyediakan nomor khusus yang dapat dihubungi orang tua jika ada keperluan mendesak selama jam sekolah.
Meski dibatasi, Dindikbud menegaskan bahwa penggunaan perangkat digital tetap diperbolehkan jika menunjang materi pelajaran tertentu. ”Misalnya jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV). Saat praktik membuat video, itu diperbolehkan dalam konteks pembelajaran,” tegas Maksis.
Setiap sekolah diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas). Tim ini melibatkan kolaborasi antara guru dan perwakilan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Terkait pelanggaran, Maksis memastikan pihak sekolah akan mengedepankan pendekatan persuasif. “Jika ada yang tidak mengumpulkan gawai, akan diberikan sanksi edukasi, bukan hukuman kekerasan,” pungkasnya.
red

