Anggaran Makan Siang Gratis “Numpang” di Dana Pendidikan
AKSINEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang jadi primadona pemerintah rupanya mulai menuai kerikil tajam. Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/1).
Mereka mempersoalkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Inti masalahnya? Pemerintah dianggap “memaksakan” anggaran makan gratis masuk ke dalam pos anggaran pendidikan.
Kuasa hukum dari Dignity Law, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Pasal sakral tersebut mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20% APBN murni untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
”Masalahnya, Pasal 22 ayat (3) di UU APBN 2026 memperluas makna dana operasional pendidikan. Tiba-tiba saja, urusan makan dimasukkan ke sana. Padahal, itu bukan fungsi inti pendidikan,” ujar Hakim.
Berdasarkan berkas permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut, rincian anggarannya memang cukup jomplang.
Total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sementara alokasi program MBG sebesar Rp223 triliun. Hampir 29% dana pendidikan habis hanya untuk makan-makan.
Dampaknya? Ruang fiskal untuk memperbaiki sekolah yang rusak, kesejahteraan guru, hingga pemerataan akses pendidikan jadi makin sempit.
Gugatan ini juga membawa cerita pilu dari lapangan. Hakim menyoroti nasib guru honorer yang gajinya masih di angka Rp200–300 ribu per bulan. Ironisnya, gaji satuan pelayanan gizi (SPPG) dalam program MBG justru dipatok jauh lebih tinggi.
”Guru honorer kita berjuang dengan upah minim, sementara anggaran pendidikan dialihkan besar-besaran untuk program yang bukan inti pendidikan. Ini soal keadilan,” tambahnya.
Para pemohon menegaskan mereka tidak menolak program makan gratisnya, tapi menolak sumber dananya.
Sebagai perbandingan, Brasil melarang keras bantuan makanan masuk ke anggaran pendidikan. Amerika Serikat memasukkan program makan siang sekolah ke ranah kesehatan publik dan ketahanan pangan (Department of Agriculture), bukan anggaran pendidikan.
Melalui petitumnya, TB Nusantara dkk meminta MK mencoret aturan yang membolehkan program makan gratis “menumpang” di anggaran pendidikan agar hak rakyat atas pendidikan yang bermutu tidak terancam.
Sumber: tempo.co https://www.tempo.co/politik/mahasiswa-guru-gugat-anggaran-mbg-pakai-dana-pendidikan-2110122

