BeritaNasional

Amran Murka: Minyak Goreng Ilegal Masuk Batam, Ironi Produsen Sawit Terbesar Dunia!

AKSINEWS.COM – ​Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan kemarahan atas masuknya 2,04 ton minyak goreng ilegal melalui Batam, Kepulauan Riau.

Amran menyebut temuan ini sebagai situasi yang sangat ironis dan anomali, mengingat Indonesia adalah produsen Crude Palm Oil (CPO) terbesar secara global.

​Menurut data Kementerian Pertanian per 13 November, produksi CPO Indonesia tahun ini mencapai 48,12 juta ton, meningkat dari 47,47 juta ton pada tahun sebelumnya. Angka ini menegaskan posisi dominan RI, sehingga masuknya minyak goreng impor secara ilegal dinilai tidak dapat diterima.

​Operasi Cepat di Batam

​Amran mengungkapkan kekesalannya setelah menerima laporan penyelundupan pada Senin malam (24/11) melalui kanal “Lapor Pak Amran.”

Laporan tersebut langsung direspons dengan koordinasi cepat antara Pangdam Kepri, Kapolda Kepri, Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, dan Dandim setempat.

​Berkat respons sigap ini, kapal pembawa barang ilegal berhasil diamankan bahkan sebelum sepenuhnya bersandar di Pelabuhan Tanjung Sengkuang.

Komoditas Strategis yang Disita

​Dari temuan ini, aparat menyita sejumlah komoditas ilegal lain selain minyak goreng: ​40,4 ton beras ilegal, ​4,5 ton gula pasir, ​600 kilogram tepung terigu, ​900 liter susu, ​serta 240 botol parfum, 360 bungkus mi impor, dan 30 dus frozen food.

​Sebanyak lima anak buah kapal (ABK) saat ini sedang menjalani pemeriksaan, dan seluruh barang ilegal telah disegel sambil menunggu proses hukum.

​Ancaman Terhadap Psikologis Petani

​Amran menegaskan bahwa dampak terbesar dari masuknya barang ilegal, terutama komoditas strategis seperti beras dan minyak goreng, adalah pada psikologis jutaan petani.

​”Ketika petani sedang berada di puncak semangat menanam, masuknya komoditas impor dapat menurunkan motivasi mereka dan mengancam produksi nasional. Pemerintah tidak boleh membiarkan hal itu terjadi,” kata Amran, dikutip dari CNN Indonesia.

​Mentan mengapresiasi aparat yang terlibat dan memastikan penindakan akan dilakukan hingga tuntas, termasuk penelusuran jalur penyelundupan dan oknum yang terlibat.

Ia juga menekankan bahwa meskipun Batam berstatus free trade zone, seluruh pergerakan komoditas pangan tetap harus tunduk pada kebijakan pusat karena berada di yurisdiksi RI.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *