Badan Gizi Nasional Bekukan Operasional 8.182 Dapur Bermasalah
AKSINEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam mengawal jalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menjatuhkan sanksi penghentian sementara atau suspend terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar aturan. Langkah ini diambil demi memastikan kualitas makanan dan keselamatan para penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia tetap terjaga. Berdasarkan catatan BGN sejak awal pelaksanaan program pada Januari tahun lalu hingga akhir Mei ini, terdapat ribuan unit dapur umum yang sempat dibekukan operasionalnya akibat berbagai bentuk pelanggaran teknis maupun anggaran.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian paling serius adalah masalah keamanan pangan. BGN tidak segan langsung menghentikan operasional SPPG jika makanan yang mereka produksi terbukti atau diduga kuat menyebabkan gangguan kesehatan massal pada penerima manfaat, seperti kasus keracunan pangan yang memicu gejala diare hingga muntah-muntah. Penindakan cepat ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan mutlak terhadap kesehatan anak-anak dan masyarakat yang menjadi sasaran program nasional tersebut.
Selain faktor keselamatan pangan, penyimpangan dalam tata kelola anggaran juga menjadi pemicu utama dijatuhkannya sanksi pembekuan operasional. Nanik menegaskan bahwa SPPG wajib menyajikan menu makanan yang nilainya sesuai dengan alokasi anggaran bahan baku yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu berkisar antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi. Jika dalam pengawasan ditemukan adanya praktik penggelembungan harga atau mark up bahan baku serta ketidaksesuaian penggunaan dana, dapur penyedia makanan tersebut akan langsung dikenai sanksi suspend.
Sanksi penghentian sementara ini juga berlaku bagi aspek infrastruktur dan standardisasi fasilitas pendukung produksi makanan. BGN mewajibkan setiap bangunan dapur memenuhi seluruh petunjuk teknis yang berlaku, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah. Jika sebuah SPPG kedapatan belum melengkapi fasilitas dan peralatan kerja mereka sesuai dengan standar ketat yang telah ditetapkan oleh lembaga, maka operasional mereka tidak akan diizinkan berjalan sampai seluruh fasilitas tersebut dipenuhi.
Secara akumulatif, sejak 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, tercatat sebanyak 8.182 SPPG di seluruh Indonesia pernah dikenai sanksi suspend. Dari total tersebut, mayoritas atau sebanyak 5.659 unit dapur kini telah diizinkan kembali beroperasi setelah berhasil melakukan perbaikan menyeluruh, sementara 2.213 unit lainnya masih berada dalam proses pembenahan internal. BGN menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran yang berpotensi menurunkan kualitas makanan, dan berkomitmen untuk terus memperketat evaluasi serta pengawasan di lapangan secara berkala. (red)

